DPR Diminta Panggil Prasetyo Terkait Wakil Jaksa Agung Mundur

Senin, 01 Februari 2016 - 15:33 WIB
DPR Diminta Panggil...
DPR Diminta Panggil Prasetyo Terkait Wakil Jaksa Agung Mundur
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR diminta memanggil Jaksa Agung M Prasetyo terkait mundurnya Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto dari Korps Adhyaksa itu. Hal demikian dinilai perlu, agar opini masyarakat mengenai mundurnya Andhi tidak ada salah dugaan..

"Agar peristiwa pensiun dini Andhi Nirwanto itu tidak menjadi liar," kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis ketika berbincang dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Senin (1/2/2016).

(Baca: Wakil Jaksa Agung Mundur)

Selain itu, DPR disarankan memanggil Andhi Nirwanto. DPR dinilai perlu menanyakan tentang alasan sesungguhnya dari Andhi Nirwanto mengajukan pensiun dini.

"Agar dia (Andhi Nirwanto) menerangkan secara menyeluruh soal pengunduran dirinya itu," ujarnya.

(Baca: Sejarah, Baru di Era Prasetyo Wakil Jaksa Agung Pensiun Dini)


Lebih lanjut dia mengatakan, pemanggilan Prasetyo dan Andhi itu juga dalam rangka mengkroscek kebenaran dari sejumlah spekulasi masyarakat tentang penyebab Andhi Nirwanto mengajukan pensiun dini.

"Penting itu supaya memberikan perspektif utuh dan signifikan, serta menjaga marwah Kejaksaan," imbuhnya.

Diketahui, Andhi Nirwanto menjabat Wakil Jaksa Agung sejak tanggal 19 November 2013 yang seharusnya habis pada 31 Januari 2016. Dia juga pernah menjabat Pelaksana Tugas Jaksa Agung pada 21 Oktober-20 November 2014.‎‎

Beredar kabar bahwa antara Andhi Nirwanto dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memiliki ketidakcocokan. Sehingga, Andhi memilih mengajukan pensiun dini di usia 60 tahun. Padahal, Andhi sebenarnya masih memiliki masa bhakti dua tahun lagi sebagai jaksa fungsional, setelah menjadi jaksa struktural.

Banyak pihak juga menilai selama setahun memimpin Korps Adhyaksa, Prasetyo kerap mementingkan kepentingan politik, ketimbang penegakan hukum. Korps Adhyaksa era kepemimpinan M Prasetyo ini mendapat sorotan dari masyarakat.

Mulai dari kontroversinya keinginan Jaksa Agung M Prasetyo agar sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu diselesaikan melalui jalur rekonsiliasi.

Dugaan keterlibatan Prasetyo dalam kasus yang menyeret mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Patrice Rio Capella hingga keinginan Prasetyo mengusut dugaan kasus pemufakatan jahat yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung berada diposisi paling bawah berdasarkan laporan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) belum lama ini.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0602 seconds (0.1#10.140)