Sejarah, Baru di Era Prasetyo Wakil Jaksa Agung Pensiun Dini

Sabtu, 30 Januari 2016 - 11:57 WIB
Sejarah, Baru di Era...
Sejarah, Baru di Era Prasetyo Wakil Jaksa Agung Pensiun Dini
A A A
JAKARTA - Langkah Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengajukan pensiun dini dari instansi Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan sejarah. Pasalnya ‎hal tersebut tidak pernah terjadi selama ini.

Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan, Kaspudin Noor mengungkapkan, selama ini belum pernah ada Wakil Jaksa Agung yang mengajukan pensiun dini. Kejadian itu baru terjadi di era kepemimpinan Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Sepengetahuan saya tidak pernah ada kejadian mundur seperti ini," kata Kaspudin Noor saat berbincang dengan Sindonews melalui telepon, Sabtu (30/1/2016).

‎Kendati demikian Kaspudin berpendapat, keputusan mengajukan pensiun dini merupakan hak setiap orang. Terlebih beberapa alasan mengundurkan diri pun tercantum di Undang-undang‎ (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

‎"Setiap orang punya alasan mengundurkan diri, tapi saya tidak tahu persis alasan Andhi Nirwanto mundur," tuturnya.

Diketahui, Andhi Nirwanto menjabat Wakil Jaksa Agung sejak tanggal 19 November 2013 yang seharusnya habis pada 31 Januari 2016. Dia juga pernah menjabat Pelaksana Tugas Jaksa Agung pada 21 Oktober-20 November 2014.

Pilihan:

Golkar Kubu Ical Semringah Menkumham Perpanjang SK Munas Riau
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6511 seconds (0.1#10.140)