Mundur, Andhi Nirwanto Tak Akur dengan Jaksa Agung?
A
A
A
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengundurkan diri dari jabatannya. Dia mengaku telah mengajukan surat pensiun dini kepada Kejaksaan Agung. (Baca juga: Wakil Jaksa Agung Mundur)
Padahal, Andi masih memiliki kesempatan selama dua tahun ke depan untuk berkarier di Korps Adhiyaksa itu. Adakah faktor lain yang membuatnya memutuskan pensiun dini?
Mantan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen mengaku mendengar isu tentang ketidakakuran Andhi Nirwanto dan Jaksa Agung HM Prasetyo. "Saya tidak tahu persis, tapi isunya seperti itu bahwa mereka tidak klop," kata Halius Hosen kepada Sindonews, Jumat (29/1/2016).
Kendati demikian, Halius menilai aneh jika benar ada ketidakakuran kedua petinggi kejaksaan itu. "Itu kan aneh, seperti sesuatu yang enggak bisa dimusyawarahkan. Kalau memang benar itu, aneh," tutur mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) itu.
Halius menjelaskan umumnya batasan pensiun untuk jabatan jaksa struktural di usia 60 tahun. Sedangkan 62 tahun untuk jaksa fungsional. Hal demikian berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
"Kita pensiun itu di umur 62 tahun. 60 tahun jaksa struktural, kalau tak pensiun di umur 60 tahun, lanjut jadi jaksa fungsional sampai umur 62 tahun," tuturnya.
Andhi menjabat Wakil Jaksa Agung sejak 19 November 2013 yang seharusnya habis pada 31 Januari 2016. Dia juga pernah menjabat Pelaksana Tugas Jaksa Agung pada 21 Oktober-20 November 2014.
PILIHAN:
Golkar Merapat, Jokowi Tak Akan Lupakan Partai Lain
Padahal, Andi masih memiliki kesempatan selama dua tahun ke depan untuk berkarier di Korps Adhiyaksa itu. Adakah faktor lain yang membuatnya memutuskan pensiun dini?
Mantan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen mengaku mendengar isu tentang ketidakakuran Andhi Nirwanto dan Jaksa Agung HM Prasetyo. "Saya tidak tahu persis, tapi isunya seperti itu bahwa mereka tidak klop," kata Halius Hosen kepada Sindonews, Jumat (29/1/2016).
Kendati demikian, Halius menilai aneh jika benar ada ketidakakuran kedua petinggi kejaksaan itu. "Itu kan aneh, seperti sesuatu yang enggak bisa dimusyawarahkan. Kalau memang benar itu, aneh," tutur mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) itu.
Halius menjelaskan umumnya batasan pensiun untuk jabatan jaksa struktural di usia 60 tahun. Sedangkan 62 tahun untuk jaksa fungsional. Hal demikian berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
"Kita pensiun itu di umur 62 tahun. 60 tahun jaksa struktural, kalau tak pensiun di umur 60 tahun, lanjut jadi jaksa fungsional sampai umur 62 tahun," tuturnya.
Andhi menjabat Wakil Jaksa Agung sejak 19 November 2013 yang seharusnya habis pada 31 Januari 2016. Dia juga pernah menjabat Pelaksana Tugas Jaksa Agung pada 21 Oktober-20 November 2014.
PILIHAN:
Golkar Merapat, Jokowi Tak Akan Lupakan Partai Lain
(dam)