Diperiksa dalam Kasus Dewie Limpo, Ini Keterangan Dirut PLN

Senin, 25 Januari 2016 - 17:27 WIB
Diperiksa dalam Kasus Dewie Limpo, Ini Keterangan Dirut PLN
Diperiksa dalam Kasus Dewie Limpo, Ini Keterangan Dirut PLN
A A A
JAKARTA - Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir telah meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Kedatangannya di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap penganggaran proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua yang menjerat anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo.

Kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan, Sofyan menegaskan proyek itu tidak terkait dengan PLN. "Kami hanya (mengerjakan) proyek-proyek PLN, " ujar Sofyan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (25/1/2016).

Dia mengatakan, program pembangkit listrik mikro hidro di Papua merupakan proyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bukan PLN. "Itu (bersumber dari) APBN karena proyek ESDM, bukan PLN," kata Sofyan.

KPK telah menetapkan Dewie sebagai tersangka pada 21 Oktober 2015. Dia dijerat melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Dewie dan enam orang lainnya di sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada 20 Oktober 2015.

Dewie yang saat itu masih menjadi kader Partai Hanura disangka menerima suap terkait terkait kasus dugaan proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Deiyai, Papua untuk tahun anggaran 2016.


PILIHAN:

Rapimnas Golkar Akhirnya Sepakat Gelar Munaslub
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3007 seconds (0.1#10.140)
pixels