Posisi KPK Terancam jika Gugatan Praperadilan RJ Lino Dikabulkan
A
A
A
JAKARTA - Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin terancam posisinya, jika Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II.
Presiden Indonesia Port Watch (IPW) Syaiful Hasan mengatakan, posisi KPK semakin lemah jika RJ Lino menang dalam persidangan tersebut. Apalagi dia menduga RJ Linu berupaya mendekati lingkaran Istana dalam menghadapi kasus yang dijalaninya.
"Ini membuat koruptor punya legitimasi melemahkan KPK dan negara terancam kalah melawan koruptor," ujar Syaiful dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Jumat (22/1/2016).
Dia mengingatkan proses hukum praperadilan RJ Lino bisa sarat kepentingan politik, jika benar upaya lobi yang dilakukan terhadap lingkaran Istana itu berhasil. "Harus kita kawal ketat. Jangan sampai Lino bisa leluasa melemahkan KPK dan menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia," ucapnya.
RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel, karena tidak diterima ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus pengadaan alat berat pengakut kontainer atau quay container crane di PT Pelindo II pada tahun 2010.
Baca: Gugatan Diputus Selasa, RJ Lino-KPK Serahkan Kesimpulan Hari Ini.
Presiden Indonesia Port Watch (IPW) Syaiful Hasan mengatakan, posisi KPK semakin lemah jika RJ Lino menang dalam persidangan tersebut. Apalagi dia menduga RJ Linu berupaya mendekati lingkaran Istana dalam menghadapi kasus yang dijalaninya.
"Ini membuat koruptor punya legitimasi melemahkan KPK dan negara terancam kalah melawan koruptor," ujar Syaiful dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Jumat (22/1/2016).
Dia mengingatkan proses hukum praperadilan RJ Lino bisa sarat kepentingan politik, jika benar upaya lobi yang dilakukan terhadap lingkaran Istana itu berhasil. "Harus kita kawal ketat. Jangan sampai Lino bisa leluasa melemahkan KPK dan menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia," ucapnya.
RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel, karena tidak diterima ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus pengadaan alat berat pengakut kontainer atau quay container crane di PT Pelindo II pada tahun 2010.
Baca: Gugatan Diputus Selasa, RJ Lino-KPK Serahkan Kesimpulan Hari Ini.
(kur)