Revisi UU Terorisme Masuk Prolegnas 2016

Kamis, 21 Januari 2016 - 17:57 WIB
Revisi UU Terorisme Masuk Prolegnas 2016
Revisi UU Terorisme Masuk Prolegnas 2016
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, masuknya revisi UU Terorisme ke dalam Prolegnas prioritas 2016 merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

Supratman menambahkan, masuknya revisi UU Terorisme ke Prolegnas prioritas 2016 bersamaan dengan sembilan rancangan undang-undang (RUU) baru, antara lain RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pendapatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.

"Ada RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, RUU Ekonomi Kreatif, RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dan RUU tentang Pengampunan Pajak," kata Supratman saat dikonfirmasi, Kamis (21/1/2016).

Supratman mengatakan, Baleg akan menggelar rapat pleno terkait sejumlah usulan RUU baru untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna. Hasil pleno akan disampaikan ke pemimpin DPR dan dibacakan di paripurna."Diplenokan lagi agar menjadi keputusan Baleg. Bisa Senin selesai dan langsung dibawa ke pimpinan dan dibawa ke paripurna," kata Supratman.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengakui Polri merasakan ada beberapa kekurangan dalam Undang-undang Terorisme. ‎"Kita kan pelaksana, kita kan merasakan apa yang jadi hambatan kita di lapangan, sehingga kita memerlukan satu regulasi yang lebih cepat," ungkap Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Menurut dia, undang-undang yang ada saat ini bersifat reaktif atau setelah ada kejadian serangan teror, baru bisa melakukan penindakan. "Oleh karena itu, perlu kita perluas bagaimana pencegahan itu dilakukan agar dengan menambah beberapa pasal atau memperluas kriminalisasi dan juga memperbaiki hukum acara yang ada," ungkapnya.


PILIHAN:

JK Ungkap Pemicu Konflik Golkar
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4620 seconds (0.1#10.140)