Menkumham Tak Ingin Berantas Teroris Seperti Pemadam Kebakaran
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mendorong dilakukannya revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, ketimbang peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atau membuat UU baru.
Diketahui, sejauh ini pemerintah belum memutuskan akan merevisi UU itu, menerbitkan Perppu atau membuat UU baru dalam penguatan upaya pemberantasan terorisme.
Hari ini, pemerintah akan membahas opsi penguatan upaya pemberantasan terorisme itu dalam rapat kabinet terbatas.
"Kita harapkan bisa revisi lah. Kita mendorong revisi kok, revisi artinya tidak melalui undang-undang, tidak melalui perppu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Beberapa hal yang dianggapnya perlu dimasukkan dalam revisi UU pemberantasan terorisme itu antara lain masa penahanan terhadap terduga teroris ditambah. Kemudian, pencegahan lebih diperkuat.
"Jadi kita tidak hanya pemadam kebakaran, tetapi orang-orang yang sudah merencanakan itu bisa kita tindak kalau tujuannya untuk terorisme," ucapnya.
PILIHAN:
JK Ungkap Pemicu Konflik Golkar
Diketahui, sejauh ini pemerintah belum memutuskan akan merevisi UU itu, menerbitkan Perppu atau membuat UU baru dalam penguatan upaya pemberantasan terorisme.
Hari ini, pemerintah akan membahas opsi penguatan upaya pemberantasan terorisme itu dalam rapat kabinet terbatas.
"Kita harapkan bisa revisi lah. Kita mendorong revisi kok, revisi artinya tidak melalui undang-undang, tidak melalui perppu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Beberapa hal yang dianggapnya perlu dimasukkan dalam revisi UU pemberantasan terorisme itu antara lain masa penahanan terhadap terduga teroris ditambah. Kemudian, pencegahan lebih diperkuat.
"Jadi kita tidak hanya pemadam kebakaran, tetapi orang-orang yang sudah merencanakan itu bisa kita tindak kalau tujuannya untuk terorisme," ucapnya.
PILIHAN:
JK Ungkap Pemicu Konflik Golkar
(dam)