DPR Minta Jaksa Agung Jalankan Proses Hukum Berdasarkan Fakta
Rabu, 20 Januari 2016 - 20:22 WIB

DPR Minta Jaksa Agung Jalankan Proses Hukum Berdasarkan Fakta
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin meminta Jaksa Agung HM Prasetyo menjalankan proses hukum berdasarkan fakta. Hal tersebut dikatakan Aziz menanggapi pernyataan Prasetyo terkait SMS Kaleng atau pesan singkat yang belum jelas asal usulnya.
Prasetyo membacakan pesan singkat tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi III pada hari ini. "Saya tadi minta kepada saudara Jaksa Agung tidak melakukan proses hukum dengan tidak berdasarkan fakta, tidak berdasarkan yuridis formal," ujar Aziz usai menggelar rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Politikus Partai Golkar itu juga mengaku telah menyampaikan kepada Jaksa Agung bahwa tugas kewenangan DPR adalah mengawasi kinerja Jaksa Agung untuk bertindak sesuai konstitusi dan Undang-undang (UU) yang berlaku.
"Itu konstitusi yang mengaku kita hormati sesama lembaga ini. Tugas beliau sebagai Jaksa Agung menegakkan hukum. Tugas kami (DPR) memastikan bahwa saudara Jaksa Agung melaksanakan proses hukum sesuai konstitusi yang sudah ada," tandas Aziz.
Pilihan:
2 Aktor Skandal Freeport Mundur, Sekarang Giliran Sudirman Said
Prasetyo membacakan pesan singkat tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi III pada hari ini. "Saya tadi minta kepada saudara Jaksa Agung tidak melakukan proses hukum dengan tidak berdasarkan fakta, tidak berdasarkan yuridis formal," ujar Aziz usai menggelar rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Politikus Partai Golkar itu juga mengaku telah menyampaikan kepada Jaksa Agung bahwa tugas kewenangan DPR adalah mengawasi kinerja Jaksa Agung untuk bertindak sesuai konstitusi dan Undang-undang (UU) yang berlaku.
"Itu konstitusi yang mengaku kita hormati sesama lembaga ini. Tugas beliau sebagai Jaksa Agung menegakkan hukum. Tugas kami (DPR) memastikan bahwa saudara Jaksa Agung melaksanakan proses hukum sesuai konstitusi yang sudah ada," tandas Aziz.
Pilihan:
2 Aktor Skandal Freeport Mundur, Sekarang Giliran Sudirman Said
(maf)