Kejaksaan Agung Diingatkan Tak Sembarangan Tetapkan Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo diminta untuk tidak sembarangan menetapkan status seseorang sebagai tersangka. Jangan sampai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu justru digugurkan melalui sidang praperadilan.
Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengingatkan akan menjadi sebuah aib jika penetapan tersangka tersebut terpaksa harus digugurkan karena kalah dalam praperadilan.
“Ini harus menjadi sebuah kehati-hatian,” kata anggota Komisi III dari Fraksi PKS tersebut saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Sebagaimana diketahui, Kejagung pernah dua kali kalah dalam praperadilan, yang pertama dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam proyek dugaan korupsi gardu listrik.
Kedua, terkait gugatan praperadilan PT Victoria Securities Indonesia (VSI).
PILIHAN:
Gerindra: Harus Ada Tindakan terhadap Jaksa Agung
Kecewa dengan Jaksa Agung, Fraksi Gerindra Walk Out
Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengingatkan akan menjadi sebuah aib jika penetapan tersangka tersebut terpaksa harus digugurkan karena kalah dalam praperadilan.
“Ini harus menjadi sebuah kehati-hatian,” kata anggota Komisi III dari Fraksi PKS tersebut saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Sebagaimana diketahui, Kejagung pernah dua kali kalah dalam praperadilan, yang pertama dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam proyek dugaan korupsi gardu listrik.
Kedua, terkait gugatan praperadilan PT Victoria Securities Indonesia (VSI).
PILIHAN:
Gerindra: Harus Ada Tindakan terhadap Jaksa Agung
Kecewa dengan Jaksa Agung, Fraksi Gerindra Walk Out
(dam)