Telat Tujuh Menit, Pemohon dari Gresik Dicoret

Senin, 18 Januari 2016 - 20:50 WIB
Telat Tujuh Menit, Pemohon...
Telat Tujuh Menit, Pemohon dari Gresik Dicoret
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) nampaknya tidak main-main dengan aturan tenggang waktu pengajuan gugatan. Batasan 3x24 jam yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 serta Peraturan MK (PMK) 1/2015 begitu tegas dijalankan lembaga penegak konstitusi itu.

Seperti yang dialami pemohon dari Gresik, yang terlambat tujuh menit dari batas akhir pengajuan yang ditentukan lalu terima dicoret oleh MK.

Kuasa hukum pasangan calon Khusnul Khuliq-Ach Rubaie, Muhammad Sholeh menyayangkan MK tidak mempertimbangkan tentang Surat Keputusan (SK) Penetapan Hasil Pemungungat Suara yang diberikan KPU. Pasalnya, SK tersebut baru diberikan KPU Gresik satu hari pasca pembacaan penetapan hasil pilkada.

"Kalau tanggal 16 Desember 2015, maka 16 Desember malam kita bisa ke Jakarta. Tapi karena SK baru diberikan KPU pada 17 Desember, baru 17 Desember malam kita baru bisa ke Jakarta. Jadi ada unsur kesengajaan," ucap Sholeh di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/1/2016).

Dia beranggapan, batas akhir pendaftaran dihitung sejak pasangan calon menerima SK penetapan dari KPU dan bukan berdasarkan pembacaan penetapannya. Sebab menurutnya yang menjadi objek sengketa di MK adalah SK penetapan tersebut dari KPU.

PILIHAN:

Hindari Perekrutan di Lapas, Napi Teroris Bakal Dipisah

Pramono Anung Tak Setuju BIN Diberi Kewenangan Tangkap Teroris
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Infografis
Fenomena di Kuwait:...
Fenomena di Kuwait: 34 Menit Menikah vs 75 Menit Perceraian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved