Telat Tujuh Menit, Pemohon dari Gresik Dicoret

Senin, 18 Januari 2016 - 20:50 WIB
Telat Tujuh Menit, Pemohon...
Telat Tujuh Menit, Pemohon dari Gresik Dicoret
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) nampaknya tidak main-main dengan aturan tenggang waktu pengajuan gugatan. Batasan 3x24 jam yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 serta Peraturan MK (PMK) 1/2015 begitu tegas dijalankan lembaga penegak konstitusi itu.

Seperti yang dialami pemohon dari Gresik, yang terlambat tujuh menit dari batas akhir pengajuan yang ditentukan lalu terima dicoret oleh MK.

Kuasa hukum pasangan calon Khusnul Khuliq-Ach Rubaie, Muhammad Sholeh menyayangkan MK tidak mempertimbangkan tentang Surat Keputusan (SK) Penetapan Hasil Pemungungat Suara yang diberikan KPU. Pasalnya, SK tersebut baru diberikan KPU Gresik satu hari pasca pembacaan penetapan hasil pilkada.

"Kalau tanggal 16 Desember 2015, maka 16 Desember malam kita bisa ke Jakarta. Tapi karena SK baru diberikan KPU pada 17 Desember, baru 17 Desember malam kita baru bisa ke Jakarta. Jadi ada unsur kesengajaan," ucap Sholeh di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/1/2016).

Dia beranggapan, batas akhir pendaftaran dihitung sejak pasangan calon menerima SK penetapan dari KPU dan bukan berdasarkan pembacaan penetapannya. Sebab menurutnya yang menjadi objek sengketa di MK adalah SK penetapan tersebut dari KPU.

PILIHAN:

Hindari Perekrutan di Lapas, Napi Teroris Bakal Dipisah

Pramono Anung Tak Setuju BIN Diberi Kewenangan Tangkap Teroris
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8146 seconds (0.1#10.140)