Polri Kesulitan Jerat Anggota ISIS

Minggu, 17 Januari 2016 - 16:49 WIB
Polri Kesulitan Jerat...
Polri Kesulitan Jerat Anggota ISIS
A A A
JAKARTA - Polri mendorong pemerintah untuk merevisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Polri menganggap undang-undang tersebut menjadi kendala aparat keamanan dalam ‎memberantas terorisme.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan mengatakan, selama ini kepolisian tidak bisa melakukan penahanan terhadap seseorang yang ‎telah mendeklarasikan diri sebagai teroris atau pendukung Islamic State of Iraq and Syiria atau Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Menurut dia, hal itu terkendala Undang-undang tentang Terorisme."Kalau tidak melakukan kegiatan gerakan radikal, tidak diapa-apakan," kata Anton di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Minggu (17/1/2016).

Kendati demikian, dia menegaskan ajaran ISIS atau radikal dilarang di Indonesia.Dia mengungkapkan, perang melawan teroris atau gerakan radikal semacam ISIS adalah perang melawan keyakinan dan ideologi.

‎"Tapi walaupun demikian, Undang-undang Terorisme yang ada di Indonesia belum bisa menindak ketika belum ada bukti awal," ucapnya.

Dia mengakui, Undang-undang Teroris yang ada saat berbeda dengan di negara lain. Di negara lain, lanjut dia, aparat setempat bisa menindak atau menahan seseorang yang mendeklarasikan diri sebagai anggota ISIS.

"Bisa dikenakan sebagai perbuatan pidana, tapi kalau di Indonesia belum bisa, apabila ingin lebih progresif kita memberantas terorisme, mungkin pemerintah perlu mempertimbangkan untuk merubah regulasi yang ada di Indonesia," ungkapnya.

PILIHAN:

Tangani Teroris, Ahmad Dhani Ibaratkan Negara seperti Obat Nyamuk
(dam)
Berita Terkait
Terkait ISIS, Ini Identitas...
Terkait ISIS, Ini Identitas Lengkap Terduga Teroris di Bekasi
Panglima Tertinggi Negara...
Panglima Tertinggi Negara Islam di Irak Jassim Al-Mazrouei Tewas Terbunuh
Densus 88 Antiteror...
Densus 88 Antiteror Tangkap 5 Tersangka Teroris di Tangsel
BNPT dan LPSK Bahas...
BNPT dan LPSK Bahas PP Perlindungan Korban Terorisme
Pelibatan TNI Tangani...
Pelibatan TNI Tangani Terorisme Bentuk Kesiapan Pertahanan Menjaga Kedaulatan Negara
Menjinakkan Terorisme
Menjinakkan Terorisme
Berita Terkini
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Poltracking Temukan...
Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved