Polri Kesulitan Jerat Anggota ISIS

Minggu, 17 Januari 2016 - 16:49 WIB
Polri Kesulitan Jerat Anggota ISIS
Polri Kesulitan Jerat Anggota ISIS
A A A
JAKARTA - Polri mendorong pemerintah untuk merevisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Polri menganggap undang-undang tersebut menjadi kendala aparat keamanan dalam ‎memberantas terorisme.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan mengatakan, selama ini kepolisian tidak bisa melakukan penahanan terhadap seseorang yang ‎telah mendeklarasikan diri sebagai teroris atau pendukung Islamic State of Iraq and Syiria atau Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Menurut dia, hal itu terkendala Undang-undang tentang Terorisme."Kalau tidak melakukan kegiatan gerakan radikal, tidak diapa-apakan," kata Anton di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Minggu (17/1/2016).

Kendati demikian, dia menegaskan ajaran ISIS atau radikal dilarang di Indonesia.Dia mengungkapkan, perang melawan teroris atau gerakan radikal semacam ISIS adalah perang melawan keyakinan dan ideologi.

‎"Tapi walaupun demikian, Undang-undang Terorisme yang ada di Indonesia belum bisa menindak ketika belum ada bukti awal," ucapnya.

Dia mengakui, Undang-undang Teroris yang ada saat berbeda dengan di negara lain. Di negara lain, lanjut dia, aparat setempat bisa menindak atau menahan seseorang yang mendeklarasikan diri sebagai anggota ISIS.

"Bisa dikenakan sebagai perbuatan pidana, tapi kalau di Indonesia belum bisa, apabila ingin lebih progresif kita memberantas terorisme, mungkin pemerintah perlu mempertimbangkan untuk merubah regulasi yang ada di Indonesia," ungkapnya.

PILIHAN:

Tangani Teroris, Ahmad Dhani Ibaratkan Negara seperti Obat Nyamuk
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6947 seconds (0.1#10.140)