DPR Akan Kembalikan 18 Calon Anggota Ombudsman ke Presiden
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah Anggota Komisi II DPR berencana mengembalikan 18 nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Rufinus Hotmaulana Hutauruk mengatakan, rencana pengembalian itu merupakan buntut dari ditemukannya indikasi pelanggaran kode etik oleh dua anggota panitia seleksi (pansel).
"Setelah kemarin kami melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansel ORI, kami mendapatkan kejanggalan dan indikasi pelanggaran kode etik oleh dua orang anggota pansel," kata Hutauruk, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2016).
Hutauruk mengatakan, sejumlah Anggota Komisi II menerima informasi adanya sebuah grup jejaring sosial WhatsApp, di mana dua orang anggota Pansel ORI ada di dalam grup itu bersama-sama dengan kalangan masyarakat sipil.
Menurut Hutauruk, secara terang di dalam grup itu dua orang anggota Pansel ORI menyatakan mendukung sejumlah nama yang kini masuk dalam 18 daftar calon anggota ORI.
"Pansel menyatakan dirinya profesional, tapi setelah kita klarifikasi dua anggotanya mengakui masuk dalam grup WhatsApp itu. Maka itu Fraksi Hanura meminta Pansel ORI yang lain untuk mencari tahu apakah betul terjadi pelanggaran kode etik oleh dua anggotanya," ucap Hutauruk.
Hutauruk menegaskan, Fraksi Hanura menolak 18 nama calon anggota ORI dan akan mengembalikannya ke presiden sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami sudah membuat pandangan tertulis Fraksi Hanura," ucapnya.
Menindaklanjuti temuan grup WhatsApp itu, Hutauruk mengatakan, Komisi II akan memanggil Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk diminta pandangan.
Sebelumnya, Pansel Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sudah menyerahkan 18 nama calon kepada Presiden Jokowi untuk diusulkan ke DPR. Calon-calon itu diseleksi dari total 269 orang yang mengikuti seleksi tahap awal.
Presiden kemudian menyampaikan daftar calon anggota Ombudsman pilihan pansel itu ke DPR. DPR akan memilih dan menyetujui sembilan di antaranya sebagai anggota Ombudsman.
Pilihan:
Motif Bom di Kawasan Sarinah Balas Dendam
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Rufinus Hotmaulana Hutauruk mengatakan, rencana pengembalian itu merupakan buntut dari ditemukannya indikasi pelanggaran kode etik oleh dua anggota panitia seleksi (pansel).
"Setelah kemarin kami melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansel ORI, kami mendapatkan kejanggalan dan indikasi pelanggaran kode etik oleh dua orang anggota pansel," kata Hutauruk, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2016).
Hutauruk mengatakan, sejumlah Anggota Komisi II menerima informasi adanya sebuah grup jejaring sosial WhatsApp, di mana dua orang anggota Pansel ORI ada di dalam grup itu bersama-sama dengan kalangan masyarakat sipil.
Menurut Hutauruk, secara terang di dalam grup itu dua orang anggota Pansel ORI menyatakan mendukung sejumlah nama yang kini masuk dalam 18 daftar calon anggota ORI.
"Pansel menyatakan dirinya profesional, tapi setelah kita klarifikasi dua anggotanya mengakui masuk dalam grup WhatsApp itu. Maka itu Fraksi Hanura meminta Pansel ORI yang lain untuk mencari tahu apakah betul terjadi pelanggaran kode etik oleh dua anggotanya," ucap Hutauruk.
Hutauruk menegaskan, Fraksi Hanura menolak 18 nama calon anggota ORI dan akan mengembalikannya ke presiden sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami sudah membuat pandangan tertulis Fraksi Hanura," ucapnya.
Menindaklanjuti temuan grup WhatsApp itu, Hutauruk mengatakan, Komisi II akan memanggil Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk diminta pandangan.
Sebelumnya, Pansel Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sudah menyerahkan 18 nama calon kepada Presiden Jokowi untuk diusulkan ke DPR. Calon-calon itu diseleksi dari total 269 orang yang mengikuti seleksi tahap awal.
Presiden kemudian menyampaikan daftar calon anggota Ombudsman pilihan pansel itu ke DPR. DPR akan memilih dan menyetujui sembilan di antaranya sebagai anggota Ombudsman.
Pilihan:
Motif Bom di Kawasan Sarinah Balas Dendam
(maf)