Politis, Pengacara Minta SDA Divonis Bebas
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali hari ini menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pria yang biasa disapa SDA itu didakwa dalam kasus pengelolaan dana ibadah haji dan dana operasional menteri.
Humprey Djemat selaku kuasa hukum SDA berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas kliennya. Dia menilai kasus yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sarat dengan motif politik, karena bertepatan dengan Pemilu 2014.
"SDA tidak pantas dihukum, karena selama persidangan JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya bahwa SDA melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya baik dalam soal penyelengaraan ibadah haji maupun pemakaian DON untuk kepentingan pribadinya maupun keluarganya," ujar Humphrey saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2016).
Dia menjelaskan, dari pengelolaan dana haji sekitar Rp120 triliun selama menjabat Menag, SDA hanya menikmati selembar kain kiswah (kain penutup Kakbah).
Dia juga menilai, dakwaan terhadap kliennya terkait dana operasional menteri tidak masuk akal. Alasannya, selama empat tahun menjabat Menag, dana operasional menteri yang disediakan hanya sekitar Rp1,8 miliar.
"Jelas ini bukan perbuatan melawan hukum tapi masalah politik. SDA yakin pengadilan Allah yang maha adil pasti datang dan memberikan pembalasan kepada setiap orang sesuai niat dan perbuatannya," jelasnya.
SDA didakwa bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 dan 2012-2013, serta penyelewengan dalam penggunaan dana operasional menteri di Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam perkara itu, SDA sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsidair enam bulan kurungan.
SDA juga dituntut membayar ganti kerugian negara sebesar Rp2,325 miliar. Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik. Atas perbuatannya,
SDA disangkakan dan terancam melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca: Suryadharma Ali Divonis Hari Ini.
Humprey Djemat selaku kuasa hukum SDA berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas kliennya. Dia menilai kasus yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sarat dengan motif politik, karena bertepatan dengan Pemilu 2014.
"SDA tidak pantas dihukum, karena selama persidangan JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya bahwa SDA melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya baik dalam soal penyelengaraan ibadah haji maupun pemakaian DON untuk kepentingan pribadinya maupun keluarganya," ujar Humphrey saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2016).
Dia menjelaskan, dari pengelolaan dana haji sekitar Rp120 triliun selama menjabat Menag, SDA hanya menikmati selembar kain kiswah (kain penutup Kakbah).
Dia juga menilai, dakwaan terhadap kliennya terkait dana operasional menteri tidak masuk akal. Alasannya, selama empat tahun menjabat Menag, dana operasional menteri yang disediakan hanya sekitar Rp1,8 miliar.
"Jelas ini bukan perbuatan melawan hukum tapi masalah politik. SDA yakin pengadilan Allah yang maha adil pasti datang dan memberikan pembalasan kepada setiap orang sesuai niat dan perbuatannya," jelasnya.
SDA didakwa bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 dan 2012-2013, serta penyelewengan dalam penggunaan dana operasional menteri di Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam perkara itu, SDA sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsidair enam bulan kurungan.
SDA juga dituntut membayar ganti kerugian negara sebesar Rp2,325 miliar. Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik. Atas perbuatannya,
SDA disangkakan dan terancam melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca: Suryadharma Ali Divonis Hari Ini.
(kur)