Suryadharma Ali Divonis Hari Ini
A
A
A
JAKARTA - Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) pada hari ini.
Mantan Ketua Umum DPP Partai persatuan Pembangunan (PPP) itu sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 dan 2012-2013, serta penyelewengan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian Agama.
Tim kuasa Hukum berharap, majelis hakim memutus bebas SDA lantaran selama persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan dakwan yang dituduhkan.
"SDA tidak pantas dihukum krn selama persidangan JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya bahwa SDA melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya baik dalam soal penyelengaraan ibadah haji maupun pemakaian DON untuk kepentingan pribadinya maupun keluarganya," tutur kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat saat dikonfirmasi.
Jaksa menuntut SDA untuk dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
SDA juga dituntut membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp2,325 miliar. Jaksa juga menuntut hakim mencabut hak politik terdakwa.
"Pidana tambahan dicabut hakya untuk jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukumnnya," ujar Jaksa KPK Muhammad Wiraksanjaya.
PILIHAN:
Megawati Kritik Kementerian Tak Sejalan Nawa Cita
Mantan Ketua Umum DPP Partai persatuan Pembangunan (PPP) itu sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 dan 2012-2013, serta penyelewengan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian Agama.
Tim kuasa Hukum berharap, majelis hakim memutus bebas SDA lantaran selama persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan dakwan yang dituduhkan.
"SDA tidak pantas dihukum krn selama persidangan JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya bahwa SDA melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya baik dalam soal penyelengaraan ibadah haji maupun pemakaian DON untuk kepentingan pribadinya maupun keluarganya," tutur kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat saat dikonfirmasi.
Jaksa menuntut SDA untuk dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
SDA juga dituntut membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp2,325 miliar. Jaksa juga menuntut hakim mencabut hak politik terdakwa.
"Pidana tambahan dicabut hakya untuk jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukumnnya," ujar Jaksa KPK Muhammad Wiraksanjaya.
PILIHAN:
Megawati Kritik Kementerian Tak Sejalan Nawa Cita
(dam)