KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Suap APBD Sumut

Jum'at, 08 Januari 2016 - 17:33 WIB
KPK Perpanjang Masa...
KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Suap APBD Sumut
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 terkait pembahasan APBD Sumut.

Adapun empat tersangka itu, yakni Ketua DPRD Sumut Ajib Syah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, dan mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri.

Penahanan keempatnya diperpanjang untuk 30 hari ke depan. "Keempatnya perpanjangan masa tahanan untuk 30 hari mulai besok, 9 Januari hingga 7 Februari 2016," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2016).‬

Meski masa penahanannya diperpanjang, hanya Ajib Shah yang tidak datang langsung menghadap penyidik di KPK dan memilih menandatanginya di sel tahananya di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Sementara Saleh, Chaidir, dan Sigit datang langsung ke Gedung KPK. "Dia (Ajib Syah) sakit, perpanjangan penahanan dilakukan di rutan," ujar Yuyuk.‬

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.

Pemberian suap itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.‬

‪PILIHAN:

Menkumham Cabut SK PPP Kubu Romi
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0704 seconds (0.1#10.140)