Andi Arief Prihatin dengan Kasus Ongen

Rabu, 06 Januari 2016 - 12:29 WIB
Andi Arief Prihatin dengan Kasus Ongen
Andi Arief Prihatin dengan Kasus Ongen
A A A
JAKARTA - Mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Andi Arief ikut memberi dukungan terhadap kasus yang menimpa Yulian Paonganan alias Ongen.

Lewat akun @AndiArief_AA dia terus memprotes kinerja polisi soal penangkapan Ongen. Bahkan Andi Arief bingung dengan cara polisi menjerat Ongen, salah satunya adalah postingan ti*** anak gemuk.

Menurut AA sapaan Andi Arief, Ongen dicari-cari kesalahannya, karena dia sudah menjadi pimpinan oposisi di twitter menyampaikan protes dan tekanan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ongen dijerat Undang-undang (UU) Pornografi. Gambar anak kecil sunat yang bukan konten pornografi dipaksakan," tulis AA seraya menyebut foto yang dimuat di blog media yang bukan konten pornografi, setiap orang berhak upload, Rabu (6/1/2016).

"Polisi gelap mata, tidak bisa bedakan foto anak gemuk sunat dengan kelamin bangkitkan seksual. Secara brutal, Ongen dijerat tuduhan sebarkan konten persenggamaan di twitter. Saya heran, pasukan cybercrime Polri apa kerjanya, tidak tahu bahwa itu foto anak gemuk sunat," imbuhnya.

Kabareskrim Anang Iskandar pantas tidak bersuara soal @Ypaonganan! Hatinya menolak, dia tahu Luna Maya dan Cut Tari tidak bisa diadili. Terakhir AA meminta polisi untuk segera melakukan penangguhan penahanan untuk Ongen.

"Sudahlah, polisi harus segera tangguhkan/bebaskan @Ypaonganan, jangan terus gunakan kekuasaan. Tidak ada syarat jeratan UU pornografi. Polisi akan baik di mata rakyat kalau segera tangguhkan @Ypaonganan. Artinya polisi masih tunduk pada hukum," tegasnya.

Sepertinya pihak kepolisan kebingungan untuk menjerat Yulian Paonganan. Sempat diduga melanggar pornografi dengan tulisan "PapaMintaLon***" dan "PapaMintaPaha", kali ini beredar kabar Ongen akan dijerat UU Pornografi karena mem-posting foto alat kelamin anak kecil di media sosial.

Pilihan:

Amien Rais Sebut Ada Menteri Lebih Superior dari Jokowi
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6890 seconds (0.1#10.140)