Gugat KPK, RJ Lino Siapkan Bukti

Senin, 04 Januari 2016 - 22:02 WIB
Gugat KPK, RJ Lino Siapkan...
Gugat KPK, RJ Lino Siapkan Bukti
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Richard Joost Lino terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 11 Januari mendatang.

Pria yang biasa disapa RJ Lino adalah mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi quay container crane di Pelindo II tahun anggaran 2010.

Pengacara RJ Lino, Maqdir Ismail mengatakan siap untuk melawan penetapan tersangka kliennya oleh KPK pada sidang praperadilan.

"Kami belum terima surat panggilan praperadilan. Kabarnya (sidang) tanggal 11," kata Maqdir di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (4/1/2016).

Menurut Maqdir, pihaknya akan menggugat sejumlah hal yang dinilai memberatkan kliennya. Namun saat dikonfirmasi bukti apa saja yang disiapkan pengacara, Maqdir mengaku akan membeberkan pada persidangan nanti.

"Buktinya nanti saja lah. Salah satu keterangan Kabag Pemberitaan KPK (mengatakan) belum ada penghitungan kerugian negara kan," ungkapnya.

PILIHAN:

Jika Diajak Masuk Kabinet, Djan Faridz Usul Romi Jadi Menteri Agama
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6554 seconds (0.1#10.140)