Yusril: Golkar Tak Perlu Gelar Munas
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar dinilai tidak perlu untuk menggelar musyawarah nasional (munas), seperti yang diusulkan Agung Laksono.
Menurut Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendra, Golkar tidak akan bubar sekalipun Mahkamah Agung (MA) belum memutuskan kasasi kasus Golkar.
Yusril membantah pandangan Ketua Umum DPP Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono yang menyebut Golkar mengalami kekosongan pengurus atau kevakuman pengurus setelah melawati kepengurusan Golkar hasil Riau yang berakhir pada 31 Desember 2015. (Baca juga: Agung Laksono Umumkan Partai Golkar Vakum)
"Golkar tidak akan bubar, " ujar Yusril kepada wartawan, Sabtu (2/1/2016).
Yusril menilai pernyataan Agung dinilai tidak tepat. Menurut dia, MA dalam amar putusan telah menyatakan "serta merta" meski adanya banding atau kasasi atas putusan PN Jakarta Utara dan PT Jakarta yang telah memenangkan gugatan Kubu Munas Bali yang dipimpin Ical. (Baca: Akhiri Konflik, Akbar Tanjung Ingin Golkar Gelar Munas)
Dalam putusan tersebut, kata Yusril kepengurusan Golkar hasil Munas Bali beserta kepengurusannya dianggap sah.
"Sebaliknya penyelenggaraan Munas Ancol adalah tidak sah, demikian pula kepengurusan yang dihasilkannya. Agung Laksono Cs dilarang melakukan kegiatan apapun mengatasnamakan DPP Golkar," paparnya.
Yusril menambahkan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta itu juga menegaskan sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap (inkracht), maka kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Riau adalah kepengurusan DPP Golkar yang sah.
Kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Riau, kata dia, tidak berimplikasi terhadap masa berlakunya kepengurusan Golkar hasil Munas Riau.
"Isi putusan serta merta ini sangat jelas dan tidak perlu diplintir oleh siapapun juga. Putusan pengadilan ini justru diambil untuk mencegah terjadinya kevakuman pengurus DPP Golkar apabila putusan inkracht belum keluar sampai 31 Desember 2015, tanggal berakhirnya mandat Pengurus DPP Golkar hasil Munas Riau sebagaimana juga telah disahkan Menkumham," tutur Yusril.
Sebelummya, Menkumham Yasonna Laoly mengakui telah mencabut SK pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Namun dia juga belum dapat memastikan untuk mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Ical.
PILIHAN:
Sidang Praperadilan RJ Lino Digelar 11 Januari
Menurut Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendra, Golkar tidak akan bubar sekalipun Mahkamah Agung (MA) belum memutuskan kasasi kasus Golkar.
Yusril membantah pandangan Ketua Umum DPP Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono yang menyebut Golkar mengalami kekosongan pengurus atau kevakuman pengurus setelah melawati kepengurusan Golkar hasil Riau yang berakhir pada 31 Desember 2015. (Baca juga: Agung Laksono Umumkan Partai Golkar Vakum)
"Golkar tidak akan bubar, " ujar Yusril kepada wartawan, Sabtu (2/1/2016).
Yusril menilai pernyataan Agung dinilai tidak tepat. Menurut dia, MA dalam amar putusan telah menyatakan "serta merta" meski adanya banding atau kasasi atas putusan PN Jakarta Utara dan PT Jakarta yang telah memenangkan gugatan Kubu Munas Bali yang dipimpin Ical. (Baca: Akhiri Konflik, Akbar Tanjung Ingin Golkar Gelar Munas)
Dalam putusan tersebut, kata Yusril kepengurusan Golkar hasil Munas Bali beserta kepengurusannya dianggap sah.
"Sebaliknya penyelenggaraan Munas Ancol adalah tidak sah, demikian pula kepengurusan yang dihasilkannya. Agung Laksono Cs dilarang melakukan kegiatan apapun mengatasnamakan DPP Golkar," paparnya.
Yusril menambahkan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta itu juga menegaskan sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap (inkracht), maka kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Riau adalah kepengurusan DPP Golkar yang sah.
Kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Riau, kata dia, tidak berimplikasi terhadap masa berlakunya kepengurusan Golkar hasil Munas Riau.
"Isi putusan serta merta ini sangat jelas dan tidak perlu diplintir oleh siapapun juga. Putusan pengadilan ini justru diambil untuk mencegah terjadinya kevakuman pengurus DPP Golkar apabila putusan inkracht belum keluar sampai 31 Desember 2015, tanggal berakhirnya mandat Pengurus DPP Golkar hasil Munas Riau sebagaimana juga telah disahkan Menkumham," tutur Yusril.
Sebelummya, Menkumham Yasonna Laoly mengakui telah mencabut SK pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Namun dia juga belum dapat memastikan untuk mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Ical.
PILIHAN:
Sidang Praperadilan RJ Lino Digelar 11 Januari
(dam)