Sidang Praperadilan RJ Lino Digelar 11 Januari

Sabtu, 02 Januari 2016 - 12:32 WIB
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan RJ Lino Digelar 11 Januari
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino digelar 11 Januari 2016.

"Sidangnya tanggal 11 (Januari) ini. Untuk hakim, Ibu Udjiati," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Made Sutrisna saat dihubungi Sindonews, Sabtu (2/1/2016).

Sebelumnya, Richard Joost (RJ) Lino melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II tahun anggaran 2010.

Dalam perkara itu, Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.

Eks Bos Pelindo II Lino itu terancam dan disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


PILIHAN:

Catatan Kritis Fadli Zon di Bidang Polhukam
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7398 seconds (0.1#10.140)