MK Harus Berani Periksa Kecurangan TSM di Pilkada 2015

Jum'at, 01 Januari 2016 - 13:09 WIB
MK Harus Berani Periksa...
MK Harus Berani Periksa Kecurangan TSM di Pilkada 2015
A A A
JAKARTA - Marakya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) menjadi catatan tersendiri dalam Pilkada Serentak 2015. Sebagian besar sengketa perselisihan hasil pemilihan yang didaftarkan ke MK, mengandung dugaan kecurangan yang TSM tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, sebagai benteng keadilan konstitusional, tidak bisa tidak Mahkamah Konstitusi (MK) harus memeriksa perkara tersebut.

"Saat ini berkembang opini yang tidak benar soal Pasal 158 Undang-undang (UU) Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang dianggap membatasi pengajuan perkara di MK," kata Sufmi, Jumat (1/1/2016).

"Hanya jika terdapat perbedaan paling besar 0,5 persen, 1 persen, 1,5 persen dan 2 persen sesuai dengan kategori jumlah penduduk daerah tersebut," imbuh politikus Partai Gerindra ini.

Diakuinya, opini tentang adanya batasan itu sangat tidak tepat, karena dalam Pasal 158 tersebut sama sekali tidak ada kata batasan, jadi selain mendalilkan selisih perolehan suara Pemohon, tetap bisa mendalilkan kecurangan yang TSM.

"Untuk memahami Pasal 158, kita harus menggunakan metode penafsiran sistematis, menghubungkannya dengan pasal-pasal sebelumnya yaitu Pasal 156 dan 157 Ayat (3)," ucapnya.

Menurut Sufmi, kedua pasal tersebut MK berhak mengadili perselisihan penetapan perolehan suara yang signifikan dan dapat memengaruhi penetapan calon untuk maju ke putaran berikutnya atau penetapan calon terpilih.

"Maka jika kecurangan TSM dirasakan signifikan, hal tersebut bisa dijadikan dasar permohonan," akunya.

Namun jika TSM yang didalilkan sambung Sufmi, maka petitum yang diajukan hanya mungkin untuk meminta pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pelaku kecurangan TSM, tidak bisa menyentuh soal angka.

"Terlepas dari potensi akan membanjirnya gugatan jika keran TSM dibuka, MK tidak boleh membonsai kewenangan konstitusionalnnya hanya untuk menjadi Mahkamah Kalkulator," ungkapnya.

"Persoalan keadilan adalah persoalan prinsip hak konstitusi yang tidak bisa dihitung hanya berdasarkan angka-angka. Selamat tahun baru 2016, era transparansi dan keadilan yang hakiki," tandasnya.

Pilihan:

Kubu Agung Laksono: SK Dicabut, Pemerintah Tak Akui Golkar
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0568 seconds (0.1#10.140)