MK Harus Berani Periksa Kecurangan TSM di Pilkada 2015

Jum'at, 01 Januari 2016 - 13:09 WIB
MK Harus Berani Periksa...
MK Harus Berani Periksa Kecurangan TSM di Pilkada 2015
A A A
JAKARTA - Marakya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) menjadi catatan tersendiri dalam Pilkada Serentak 2015. Sebagian besar sengketa perselisihan hasil pemilihan yang didaftarkan ke MK, mengandung dugaan kecurangan yang TSM tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, sebagai benteng keadilan konstitusional, tidak bisa tidak Mahkamah Konstitusi (MK) harus memeriksa perkara tersebut.

"Saat ini berkembang opini yang tidak benar soal Pasal 158 Undang-undang (UU) Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang dianggap membatasi pengajuan perkara di MK," kata Sufmi, Jumat (1/1/2016).

"Hanya jika terdapat perbedaan paling besar 0,5 persen, 1 persen, 1,5 persen dan 2 persen sesuai dengan kategori jumlah penduduk daerah tersebut," imbuh politikus Partai Gerindra ini.

Diakuinya, opini tentang adanya batasan itu sangat tidak tepat, karena dalam Pasal 158 tersebut sama sekali tidak ada kata batasan, jadi selain mendalilkan selisih perolehan suara Pemohon, tetap bisa mendalilkan kecurangan yang TSM.

"Untuk memahami Pasal 158, kita harus menggunakan metode penafsiran sistematis, menghubungkannya dengan pasal-pasal sebelumnya yaitu Pasal 156 dan 157 Ayat (3)," ucapnya.

Menurut Sufmi, kedua pasal tersebut MK berhak mengadili perselisihan penetapan perolehan suara yang signifikan dan dapat memengaruhi penetapan calon untuk maju ke putaran berikutnya atau penetapan calon terpilih.

"Maka jika kecurangan TSM dirasakan signifikan, hal tersebut bisa dijadikan dasar permohonan," akunya.

Namun jika TSM yang didalilkan sambung Sufmi, maka petitum yang diajukan hanya mungkin untuk meminta pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pelaku kecurangan TSM, tidak bisa menyentuh soal angka.

"Terlepas dari potensi akan membanjirnya gugatan jika keran TSM dibuka, MK tidak boleh membonsai kewenangan konstitusionalnnya hanya untuk menjadi Mahkamah Kalkulator," ungkapnya.

"Persoalan keadilan adalah persoalan prinsip hak konstitusi yang tidak bisa dihitung hanya berdasarkan angka-angka. Selamat tahun baru 2016, era transparansi dan keadilan yang hakiki," tandasnya.

Pilihan:

Kubu Agung Laksono: SK Dicabut, Pemerintah Tak Akui Golkar
(maf)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved