Pencabutan SK Golkar Agung Laksono Tak Mengejutkan
A
A
A
JAKARTA - Langkah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono dianggap bukan kejutan.
Bendahara Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) Bambang Soesatyo mengatakan partainya telah menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait pencabutan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
"Terkait SK pencabutan Ancol, sejujurnya hal itu bukanlah kejutan," ujar Bendahara Umum DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (lcal), Bambang Soesatyo saat dikonfirmasi, Kamis (31/12/2015). (Baca juga: Menkumham Cabut SK Golkar Kubu Agung)
Bambang justru kecewa sikap Menkumham yang baru sekarang mencabut SK kepungurusan Golkar kubu Agung.
"Kita justru sangat kecewa karena telah sekian lama nasib Partai Golkar diombang-ambing dan baru diujung tahun SK Munas Ancol dicabut," tutur Bambang. (Baca juga: Tantowi Bersyukur SK Golkar Agung Dicabut, Ini Alasannya)
Kendati Menkumham belum menerbitkan SK pengesahan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali, namun Bambang menegaskan kepengurusan partainya yang sah.
Dia mendasarkan atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi Jakarta telah memenangkan gugatan yang diajukan kubu Munas Bali.
PILIHAN:
Agung Laksono Akui Menkumham Belum Akui Ical dkk
Bendahara Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) Bambang Soesatyo mengatakan partainya telah menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait pencabutan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
"Terkait SK pencabutan Ancol, sejujurnya hal itu bukanlah kejutan," ujar Bendahara Umum DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (lcal), Bambang Soesatyo saat dikonfirmasi, Kamis (31/12/2015). (Baca juga: Menkumham Cabut SK Golkar Kubu Agung)
Bambang justru kecewa sikap Menkumham yang baru sekarang mencabut SK kepungurusan Golkar kubu Agung.
"Kita justru sangat kecewa karena telah sekian lama nasib Partai Golkar diombang-ambing dan baru diujung tahun SK Munas Ancol dicabut," tutur Bambang. (Baca juga: Tantowi Bersyukur SK Golkar Agung Dicabut, Ini Alasannya)
Kendati Menkumham belum menerbitkan SK pengesahan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali, namun Bambang menegaskan kepengurusan partainya yang sah.
Dia mendasarkan atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi Jakarta telah memenangkan gugatan yang diajukan kubu Munas Bali.
PILIHAN:
Agung Laksono Akui Menkumham Belum Akui Ical dkk
(dam)