Agung Laksono Pasrah Menkumham Cabut SK Golkar
A
A
A
JAKARTA - Agung Laksono menerima keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mencabut Surat Keputusan (SK) pengesahan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol.
Ketua Umum DPP Golkar hasil Munas Ancol itu menjelaskan, pencabutan itu tertuang dalam SK Menkumham M.HH-23.AH.11.01 tahun 2015 yang telah diterimanya.
"Bahwa DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta menerima dengan baik surat keputusan Menkumham," ucap Agung dalam acara jumpa pers di kediamannya, Jalan Cipinang Cempedak, Polonia, Jakarta Timur, Kamis (31/12/2015). (Baca juga: Menkumham Cabut SK Golkar Agung)
SK itu mencabut tentang SK Menkumham RI No M. HH-23.AH.11.01. "Hal ini sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 490K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015 yang telah kita ketahui beberapa waktu lalu," tuturnya. (Baca juga: Kubu Agung: SK Dicabut, Pemerintah Tak Akui Golkar)
PILIHAN:
Alasan Menkumham Belum Sahkan Golkar Ical
Ketua Umum DPP Golkar hasil Munas Ancol itu menjelaskan, pencabutan itu tertuang dalam SK Menkumham M.HH-23.AH.11.01 tahun 2015 yang telah diterimanya.
"Bahwa DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta menerima dengan baik surat keputusan Menkumham," ucap Agung dalam acara jumpa pers di kediamannya, Jalan Cipinang Cempedak, Polonia, Jakarta Timur, Kamis (31/12/2015). (Baca juga: Menkumham Cabut SK Golkar Agung)
SK itu mencabut tentang SK Menkumham RI No M. HH-23.AH.11.01. "Hal ini sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 490K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015 yang telah kita ketahui beberapa waktu lalu," tuturnya. (Baca juga: Kubu Agung: SK Dicabut, Pemerintah Tak Akui Golkar)
PILIHAN:
Alasan Menkumham Belum Sahkan Golkar Ical
(dam)