KPK Periksa Saksi Kasus Wisma Atlet
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa General Manajer PT Giant Surya Multi Sarana, Jimmy Rivael.
Jimmy akan dimintai keterangan mengenai kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games dan gedung serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Duta Graha Indonesia (DGI) Dudung Purwadi.
"Dia (Jimmy) diperiksa untuk tersangka DPW (Dudung Purwadi)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2015).
Menurut dia, pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas tersangka kasus tersebut. "Yang jelas keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," ujar Yuyuk.
KPK menduga Dudung melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi terkait pelaksanaan pembangunan wisma atlet di Jakabaring Palembang dan gedung serba guna Pemerintah Provinsi Sumsel 2010-2011.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin dan Kepala Dinas Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah. Keduanya telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
PILIHAN:
Muhammadiyah Ingin Jokowi Copot Menteri Gagal
Jimmy akan dimintai keterangan mengenai kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games dan gedung serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Duta Graha Indonesia (DGI) Dudung Purwadi.
"Dia (Jimmy) diperiksa untuk tersangka DPW (Dudung Purwadi)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2015).
Menurut dia, pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas tersangka kasus tersebut. "Yang jelas keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," ujar Yuyuk.
KPK menduga Dudung melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi terkait pelaksanaan pembangunan wisma atlet di Jakabaring Palembang dan gedung serba guna Pemerintah Provinsi Sumsel 2010-2011.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin dan Kepala Dinas Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah. Keduanya telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
PILIHAN:
Muhammadiyah Ingin Jokowi Copot Menteri Gagal
(dam)