KPK Akan Lanjutkan Pengusutan Kasus BLBI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk tetap mengusut kasus dugan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),
"Kalau alat buktinya cukup, ya kemungikinan diteruskan akan selalu ada. Kita tidak mungkin bergerak kalau belum ada datanya," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo usai peresmian Gedung baru KPK di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2015).
Agus bersama pimpinan KPK lainnya akan mempelajari kasus tersebut untuk mendapatkan fakta yang terang. "Kami akan pelajari dulu. Kan di (tahap) penyelidikan ada bukti permulaan," katanya.
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK saat dipimpin Abraham Samad pernah memeriksa tiga menteri era Presiden Megawati Soekarnoputri.
KPK menyelidiki dugaan penyimpangan dalam mekanisme penerbitan (Surat Keterangan Lunas (SKL) yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2002.
BLBI merupakan skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat krisis moneter tahun 1998.
Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis.
Pada bulan Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan dari Rp147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan, Rp138,7 triliun dinyatakan merugikan negara. Hal tersebut lantaran penggunaan dana talangan itu tidak jelas.
PILIHAN:
SBY: KPK Jangan Tebang Pilih
"Kalau alat buktinya cukup, ya kemungikinan diteruskan akan selalu ada. Kita tidak mungkin bergerak kalau belum ada datanya," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo usai peresmian Gedung baru KPK di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2015).
Agus bersama pimpinan KPK lainnya akan mempelajari kasus tersebut untuk mendapatkan fakta yang terang. "Kami akan pelajari dulu. Kan di (tahap) penyelidikan ada bukti permulaan," katanya.
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK saat dipimpin Abraham Samad pernah memeriksa tiga menteri era Presiden Megawati Soekarnoputri.
KPK menyelidiki dugaan penyimpangan dalam mekanisme penerbitan (Surat Keterangan Lunas (SKL) yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2002.
BLBI merupakan skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat krisis moneter tahun 1998.
Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis.
Pada bulan Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan dari Rp147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan, Rp138,7 triliun dinyatakan merugikan negara. Hal tersebut lantaran penggunaan dana talangan itu tidak jelas.
PILIHAN:
SBY: KPK Jangan Tebang Pilih
(dam)