Sidang Teguran, Yayasan Supersemar Tidak Hadir
A
A
A
JAKARTA - Sidang aanmaning terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Yayasan Supersemar membayar denda kepada negara Rp4,4 triliun batal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang teguran ini batal digelar lantaran pihak Yayasan Supersemar tidak hadir. Mereka beralasan kuasa hukum yayasan sedang melakukan perjalanan ke luar kota. Melalui surat resmi yang dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yayasan Supersemar meminta sidang ditunda.
"Saya mendapat informasi, pihak pemohon tidak bisa hadir dan melayangkan surat dan memohon sidang ditunda hingga 6 Januari," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna kepada KORAN SINDO, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Dengan adanya surat resmi, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berharap dalam sidang selanjutnya terlapor dapat hadir. Namun, jika di kemudian hari surat penundaan sidang itu masih dilayangkan maka Ketua Pengadilan bisa mengluarkan sikap tegas. "Meskipun di dalam undang-undang tidak mengatur batasannya," katanya.
Sidang aanmaning merupakan sidang teguran terhadap tergugat untuk melaksanakan putusan tersebut selama 8 hari ke depan. Made berharap pihak Yayasan Supersemar dapat melaksanakan putusan dengan sukarela. Jika tidak mau, maka pihak Pengadilan akan melakukan upaya eksekusi sita aset milik Yayasan tersebut secara paksa.
Pihak pengadilan akan berkoordinasi dengan pihak pemohon dalam hal ini pihak Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan aset yang menjadi milik yayasan tersebut. "Pihak pemohon memiliki data-data asetnya, pasalnya dalam putusan itu tidak ada sita jaminan," ungkapnya.
Setelah aset itu disita oleh pihak panitera PN Jaksel, kemudian Pengadilan bekerja sama dengan Kantor Lelang Negara akan melakukan lelang untuk mengembalikan kerugian negara.
Sidang teguran ini batal digelar lantaran pihak Yayasan Supersemar tidak hadir. Mereka beralasan kuasa hukum yayasan sedang melakukan perjalanan ke luar kota. Melalui surat resmi yang dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yayasan Supersemar meminta sidang ditunda.
"Saya mendapat informasi, pihak pemohon tidak bisa hadir dan melayangkan surat dan memohon sidang ditunda hingga 6 Januari," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna kepada KORAN SINDO, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Dengan adanya surat resmi, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berharap dalam sidang selanjutnya terlapor dapat hadir. Namun, jika di kemudian hari surat penundaan sidang itu masih dilayangkan maka Ketua Pengadilan bisa mengluarkan sikap tegas. "Meskipun di dalam undang-undang tidak mengatur batasannya," katanya.
Sidang aanmaning merupakan sidang teguran terhadap tergugat untuk melaksanakan putusan tersebut selama 8 hari ke depan. Made berharap pihak Yayasan Supersemar dapat melaksanakan putusan dengan sukarela. Jika tidak mau, maka pihak Pengadilan akan melakukan upaya eksekusi sita aset milik Yayasan tersebut secara paksa.
Pihak pengadilan akan berkoordinasi dengan pihak pemohon dalam hal ini pihak Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan aset yang menjadi milik yayasan tersebut. "Pihak pemohon memiliki data-data asetnya, pasalnya dalam putusan itu tidak ada sita jaminan," ungkapnya.
Setelah aset itu disita oleh pihak panitera PN Jaksel, kemudian Pengadilan bekerja sama dengan Kantor Lelang Negara akan melakukan lelang untuk mengembalikan kerugian negara.
(hyk)