Dituntut 11 Tahun Penjara, SDA Fokus Lakukan Pembelaan

Rabu, 23 Desember 2015 - 16:22 WIB
Dituntut 11 Tahun Penjara,...
Dituntut 11 Tahun Penjara, SDA Fokus Lakukan Pembelaan
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp750 juta.

Pria yang akrab disapa SDA ini juga dibebankan membayar ganti rugi sebesar Rp3,325 Miliar serta pencabutan hak politiknya.

Terhadap tuntutan itu, SDA akan mengajukan pembelaan. "Fokus untuk pembelaan saya," ucap SDA usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).

Mantan Ketua Umum DPP PPP itu akan mengutarakan seluruh keberatan tuntutan tersebut dalam nota pembelaan di sidang selanjutnya. Menurut SDA, apa yang dituduhkan jaksa tidak sesuai fakta.

"Menghitung ada kerugian negara, tapi tidak satu rupiah pun menyangkut di saya. Tidak ada," ujarnya.

SDA berharap masih ada keadilan yang akan terungkap dalam persidangan berikutnya. Sehingga majelis hakim bisa memutus perkara itu secara adil.

"Saya mohon majelis hakim mengadili saya dengan rasa keadilan berdasarkan pertanggungjawaban pada Tuhan Yang Maha Esa," pungkasnya.

Pilihan:

KSAL Minta Pengadaan Kapal Perang Jadi Prioritas

Respons JK Soal Rekomendasi Pansus Pelindo II
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1742 seconds (0.1#10.140)