Hari Ibu, Fatayat NU Minta Pemerintah Lebih Perhatikan Perempuan
Selasa, 22 Desember 2015 - 19:38 WIB
Hari Ibu, Fatayat NU Minta Pemerintah Lebih Perhatikan Perempuan
A
A
A
JAKARTA - Setiap 22 Desember, bangsa Indonesia memperingati Hari Ibu yang dinilai sebagai momentum bersejarah kebangkitan kaum perempuan.
Perempuan Indonesia mengonsolidasikan diri pada tahun 1928 dengan mengadakan kongres perempuan Indonesia ke I dan diresmikan menjadi Hari Ibu setelah Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden Nomor 316 tahun 1959 menetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu dan dirayakan secara nasional sampai sekarang.
Makna filosofis ibu dinilai begitu besar dalam kehidupan umat manusia, terutama dilihat dari kaca mata Islam.
"Ibu merupakan pendidik pertama (madrasah) pertama. Oleh sebab itu, memuliakan dan mencintai Ibu merupakan spirit yang harus selalu dipelihara dan dilestarikan dalam momentum hari Ibu setiap tahunnya," kata Ketua Umum PP Fatayat Nahdlatul (NU) Anggia Ermarini melalui siaran persnya, Selasa (22/12/2015).
Namun, lanjutnya, betapa ironis nasib kaum Ibu di Indonesia. sampai saat ini kualitas perempuan Indonesia masih memprihatinkan.
Pertama, kata dia, angka kematian ibu dalam melahirkan yang masih jauh dari harapan. Laporan survei demografi dan kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2012 angka kematian ibu (AKI) mencapai 359/100.000 kelahiran bayi padahal target AKI seperti dalam MDGs tahun 2015 adalah 102/100.000.
Kedua, sambung dia, dari data Komnas Perempuan pada 2014 menunjukkan jumlah kekerasan terhadap perempuan sebanyak 293.220 kasus.
Menurut dia, jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2013 sebanyak 279.688 kasus.
Sedangkan data kasus kekerasan terhadap perempuan yang didokumentasikan oleh Komnas Perempuan sepanjang 1998–2013 menunjukkan hampir seperempat dari 93.960 kasus berupa kekerasan seksual.
"Hal ini berarti ada 35 perempuan setiap hari menjadi korban kekerasan seksual. Artinya setiap dua jam, ada tiga perempuan yang menjadi korban," tambah Anggia.
Selanjutnya, masalah pernikahan dini, hampir 50 % dari 2,5 juta pernikahan per tahun adalah kelompok usia di bawah 19 tahun. Angka tersebut berbanding lurus dengan tingginya angka perceraian.
Berdasarkan data penelitian Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia tahun 2015, terungkap angka perkawinan dini di Indonesia peringkat kedua teratas di kawasan Asia Tenggara.
"Sekitar 2 juta dari 7,3 juta perempuan Indonesia berusia di bawah 15 tahun sudah menikah dan putus sekolah. Jumlah itu diperkirakan naik menjadi 3 juta orang pada 2030. Ini menyedihkan," sebutnya.
Oleh karena itu, kata dia, Fatayat NU sebagai ormas perempuan yang konsen terhadap upaya-upaya strategis memajukan kaum perempuan mendesak negara menjamin dan melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Fatayat juga mendorong berbagai kebijakan nasional (RUU) yang pro perempuan untuk didesakkan menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016.
"Salah satunya Fatayat NU mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk Prolegnas dan segera menjadi UU. Kita juga minta ketegasan pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu pemberatan hukuman atas kejahatan seksual pada anak dalam menangani persoalan anak secara cepat dan tepat," ujar Anggia.
Sekretaris Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunah menambahkan, pihaknya mendukung revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mencantumkan batas usia minimal perkawinan perempuan 16 tahun.
Pihaknya menginginkan adanya kenaikan batas usia minimal perkawinan perempuan yang diharapkan melindungi anak perempuan dari pernikahan dini.
Menurut dia, pernikahan dini dapat mencabut hak pendidikan dan ahan kesehatan reproduksi perempuan.
"Hak pendidikan dan hak kesehatan reproduksi perempuan dan berdampak buruk bagi pembangunan sumber daya manusia dan memunculkan masalah kependudukan," tutur dia.
PILIHAN:
SYS NS: Jokowi Selalu Terlambat
Perempuan Indonesia mengonsolidasikan diri pada tahun 1928 dengan mengadakan kongres perempuan Indonesia ke I dan diresmikan menjadi Hari Ibu setelah Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden Nomor 316 tahun 1959 menetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu dan dirayakan secara nasional sampai sekarang.
Makna filosofis ibu dinilai begitu besar dalam kehidupan umat manusia, terutama dilihat dari kaca mata Islam.
"Ibu merupakan pendidik pertama (madrasah) pertama. Oleh sebab itu, memuliakan dan mencintai Ibu merupakan spirit yang harus selalu dipelihara dan dilestarikan dalam momentum hari Ibu setiap tahunnya," kata Ketua Umum PP Fatayat Nahdlatul (NU) Anggia Ermarini melalui siaran persnya, Selasa (22/12/2015).
Namun, lanjutnya, betapa ironis nasib kaum Ibu di Indonesia. sampai saat ini kualitas perempuan Indonesia masih memprihatinkan.
Pertama, kata dia, angka kematian ibu dalam melahirkan yang masih jauh dari harapan. Laporan survei demografi dan kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2012 angka kematian ibu (AKI) mencapai 359/100.000 kelahiran bayi padahal target AKI seperti dalam MDGs tahun 2015 adalah 102/100.000.
Kedua, sambung dia, dari data Komnas Perempuan pada 2014 menunjukkan jumlah kekerasan terhadap perempuan sebanyak 293.220 kasus.
Menurut dia, jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2013 sebanyak 279.688 kasus.
Sedangkan data kasus kekerasan terhadap perempuan yang didokumentasikan oleh Komnas Perempuan sepanjang 1998–2013 menunjukkan hampir seperempat dari 93.960 kasus berupa kekerasan seksual.
"Hal ini berarti ada 35 perempuan setiap hari menjadi korban kekerasan seksual. Artinya setiap dua jam, ada tiga perempuan yang menjadi korban," tambah Anggia.
Selanjutnya, masalah pernikahan dini, hampir 50 % dari 2,5 juta pernikahan per tahun adalah kelompok usia di bawah 19 tahun. Angka tersebut berbanding lurus dengan tingginya angka perceraian.
Berdasarkan data penelitian Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia tahun 2015, terungkap angka perkawinan dini di Indonesia peringkat kedua teratas di kawasan Asia Tenggara.
"Sekitar 2 juta dari 7,3 juta perempuan Indonesia berusia di bawah 15 tahun sudah menikah dan putus sekolah. Jumlah itu diperkirakan naik menjadi 3 juta orang pada 2030. Ini menyedihkan," sebutnya.
Oleh karena itu, kata dia, Fatayat NU sebagai ormas perempuan yang konsen terhadap upaya-upaya strategis memajukan kaum perempuan mendesak negara menjamin dan melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Fatayat juga mendorong berbagai kebijakan nasional (RUU) yang pro perempuan untuk didesakkan menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016.
"Salah satunya Fatayat NU mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk Prolegnas dan segera menjadi UU. Kita juga minta ketegasan pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu pemberatan hukuman atas kejahatan seksual pada anak dalam menangani persoalan anak secara cepat dan tepat," ujar Anggia.
Sekretaris Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunah menambahkan, pihaknya mendukung revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mencantumkan batas usia minimal perkawinan perempuan 16 tahun.
Pihaknya menginginkan adanya kenaikan batas usia minimal perkawinan perempuan yang diharapkan melindungi anak perempuan dari pernikahan dini.
Menurut dia, pernikahan dini dapat mencabut hak pendidikan dan ahan kesehatan reproduksi perempuan.
"Hak pendidikan dan hak kesehatan reproduksi perempuan dan berdampak buruk bagi pembangunan sumber daya manusia dan memunculkan masalah kependudukan," tutur dia.
PILIHAN:
SYS NS: Jokowi Selalu Terlambat
(dam)