Gara-gara Komentar di Facebook, Anggota KPU Ini Dipecat
Selasa, 22 Desember 2015 - 16:16 WIB
Gara-gara Komentar di Facebook, Anggota KPU Ini Dipecat
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Kasasi karena dianggap melanggar kode etik.
Kasasi diketahui telah mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan menuliskan komentarnya pada akun Facebook milik istri dari pasangan calon usai pelaksanaan debat pertama kandidat.
"Memutuskan, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu atas nama Kasasi sebagai Ketua merangkap anggota KPU Dharmasraya," ujar anggota DKPP Endang Wihdatiningtyas di Gedung DKPP Jalan MH Thamrin Jakarta Selasa (22/12/2015).
Dalam laman situs jejaring sosial itu, kasasi menulis Selamat malam pak, selamat atas suksesnya debat kita tadi, saya berharap jangan sampai terpancing oleh paslon no 1 tq.
Menurut Endang, dari komentar tersebut sudah bisa disimpulkan yang bersangkutan telah gagal dalam menjaga independensi sebagai penyelenggara pemilu.
"Diperintahkan agar KPU Sumatera Barat mengeluarkan SK paling lambat tujuh hari setelah putusan ini dibacakan," ucap Endang.
Pada putusan lain, DKPP juga memberhentikan tetap anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pedongga, Mamuju Utara, atas nama Damis karena kedapatan mendukung pasangan calon nomor urut 2.
Bukti dukungan yang dilakukan Damis adalah saat mengikuti kampanye terbatas pasangan calon nomor urut 2.
Selain itu yang bersangkutan juga sempat mengacungkan dua jarinya yang merupakan ciri khas pasangan tersebut.
"Dijatuhkan sanksi berupa pencabutan hak kepada teradu untuk menjadi penyelenggara di pilkada selanjutnya," ucap Anggota DKPP Ida Budhiati.
PILIHAN:
Agus Rahardjo Ingin Gencarkan Operasi Tangkap Tangan
Kasasi diketahui telah mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan menuliskan komentarnya pada akun Facebook milik istri dari pasangan calon usai pelaksanaan debat pertama kandidat.
"Memutuskan, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu atas nama Kasasi sebagai Ketua merangkap anggota KPU Dharmasraya," ujar anggota DKPP Endang Wihdatiningtyas di Gedung DKPP Jalan MH Thamrin Jakarta Selasa (22/12/2015).
Dalam laman situs jejaring sosial itu, kasasi menulis Selamat malam pak, selamat atas suksesnya debat kita tadi, saya berharap jangan sampai terpancing oleh paslon no 1 tq.
Menurut Endang, dari komentar tersebut sudah bisa disimpulkan yang bersangkutan telah gagal dalam menjaga independensi sebagai penyelenggara pemilu.
"Diperintahkan agar KPU Sumatera Barat mengeluarkan SK paling lambat tujuh hari setelah putusan ini dibacakan," ucap Endang.
Pada putusan lain, DKPP juga memberhentikan tetap anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pedongga, Mamuju Utara, atas nama Damis karena kedapatan mendukung pasangan calon nomor urut 2.
Bukti dukungan yang dilakukan Damis adalah saat mengikuti kampanye terbatas pasangan calon nomor urut 2.
Selain itu yang bersangkutan juga sempat mengacungkan dua jarinya yang merupakan ciri khas pasangan tersebut.
"Dijatuhkan sanksi berupa pencabutan hak kepada teradu untuk menjadi penyelenggara di pilkada selanjutnya," ucap Anggota DKPP Ida Budhiati.
PILIHAN:
Agus Rahardjo Ingin Gencarkan Operasi Tangkap Tangan
(dam)