Gara-gara Komentar di Facebook, Anggota KPU Ini Dipecat

Selasa, 22 Desember 2015 - 16:16 WIB
Gara-gara Komentar di...
Gara-gara Komentar di Facebook, Anggota KPU Ini Dipecat
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Kasasi karena dianggap melanggar kode etik.

Kasasi diketahui telah mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan menuliskan komentarnya pada akun Facebook milik istri dari pasangan calon usai pelaksanaan debat pertama kandidat.

"Memutuskan, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu atas nama Kasasi sebagai Ketua merangkap anggota KPU Dharmasraya," ujar anggota DKPP Endang Wihdatiningtyas di Gedung DKPP Jalan MH Thamrin Jakarta Selasa (22/12/2015).

Dalam laman situs jejaring sosial itu, kasasi menulis Selamat malam pak, selamat atas suksesnya debat kita tadi, saya berharap jangan sampai terpancing oleh paslon no 1 tq.

Menurut Endang, dari komentar tersebut sudah bisa disimpulkan yang bersangkutan telah gagal dalam menjaga independensi sebagai penyelenggara pemilu.

"Diperintahkan agar KPU Sumatera Barat mengeluarkan SK paling lambat tujuh hari setelah putusan ini dibacakan," ucap Endang.

Pada putusan lain, DKPP juga memberhentikan tetap anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pedongga, Mamuju Utara, atas nama Damis karena kedapatan mendukung pasangan calon nomor urut 2.

Bukti dukungan yang dilakukan Damis adalah saat mengikuti kampanye terbatas pasangan calon nomor urut 2.

Selain itu yang bersangkutan juga sempat mengacungkan dua jarinya yang merupakan ciri khas pasangan tersebut.

"Dijatuhkan sanksi berupa pencabutan hak kepada teradu untuk menjadi penyelenggara di pilkada selanjutnya," ucap Anggota DKPP Ida Budhiati.


PILIHAN:

Agus Rahardjo Ingin Gencarkan Operasi Tangkap Tangan
(dam)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved