Kasus Kebakaran Hutan, Menteri LHK Klaim 56 Perusahaan Disanksi
Senin, 21 Desember 2015 - 21:58 WIB
Kasus Kebakaran Hutan, Menteri LHK Klaim 56 Perusahaan Disanksi
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 56 perusahaan dikenakan sanksi atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera, Riau dan Kalimantan.
Data tersebut terungkap lewat Menteri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya. Diakuinya, baru 33 perusahaan masih dalam tahap penyusunan sanksi administrasi dan tahap pengawasan.
"Sanksi administrasi dikenakan pencabutan izin akan diberikan kepada tiga perusahaan, sanksi administrasi pembekuan izin akan diberikan kepada 16 perusahaan," kata Siti kepada wartawan di Kantor Menko Polhukam Jakarta, Senin (21/12/2015) malam.
"Kemudian sanksi adminitrasi paksaan pemerintah akan diberikan kepada empat perusahaan, tahap penyusunan sanksi administrasi diberikan kepada 14 perusahaan, tahap pengawasan 19 perusahaaan total 56 sanksi perusahaan," imbuhnya.
Menurut Siti, dari 276 kasus kebakaran hutan selama 2015, akan terus dilakukan penyelidikan, sanksi-sanksi perusahaan lain masih dalam proses penyelidikan. Identifikasi ini proses terus berjalan.
Lebih lanjut Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem ini mengungkapkan, untuk perusahaan yang akan dicabut hak perusahaan hutan seperti inisial perusahaan HSL di Riau, cabut izin lingkungan inisial perusahan DHL di Jambi dan MAS di Kalimantan Barat.
"Adapun sanksi berupa paksaan pemerintah inisial perusahaan WKS di Jambi, IHM di Kalimantan Timur, KU di Jambi dan BSS di Kalimantan Barat," ungkapnya.
Kemudian sanksi pembekuan izin kata Siti, diberikan kepada perusahaan berinisial perusahaan BMH, TPR,WAJ, RPP dan SWI di Sumatera Selatan (Sumsel).
"Untuk Kalimantan Tengah adalah perusahaaan SPW, HE, IFP, TKM dan KH, di Kalimantan Barat, perusahaan berinisial BMJ, adapun di daerah Jambi perusahaan PBPm dan di daerah Riau inisial perusahaan LIH dan SRL," tandasnya.
Pilihan:
Surat Terbuka Anak Ongen Klarifikasi Foto Jokowi-Nikita Mirzani
RJ Lino Tersangka, Gede Pasek: Polri Kalah Lagi dari KPK
Data tersebut terungkap lewat Menteri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya. Diakuinya, baru 33 perusahaan masih dalam tahap penyusunan sanksi administrasi dan tahap pengawasan.
"Sanksi administrasi dikenakan pencabutan izin akan diberikan kepada tiga perusahaan, sanksi administrasi pembekuan izin akan diberikan kepada 16 perusahaan," kata Siti kepada wartawan di Kantor Menko Polhukam Jakarta, Senin (21/12/2015) malam.
"Kemudian sanksi adminitrasi paksaan pemerintah akan diberikan kepada empat perusahaan, tahap penyusunan sanksi administrasi diberikan kepada 14 perusahaan, tahap pengawasan 19 perusahaaan total 56 sanksi perusahaan," imbuhnya.
Menurut Siti, dari 276 kasus kebakaran hutan selama 2015, akan terus dilakukan penyelidikan, sanksi-sanksi perusahaan lain masih dalam proses penyelidikan. Identifikasi ini proses terus berjalan.
Lebih lanjut Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem ini mengungkapkan, untuk perusahaan yang akan dicabut hak perusahaan hutan seperti inisial perusahaan HSL di Riau, cabut izin lingkungan inisial perusahan DHL di Jambi dan MAS di Kalimantan Barat.
"Adapun sanksi berupa paksaan pemerintah inisial perusahaan WKS di Jambi, IHM di Kalimantan Timur, KU di Jambi dan BSS di Kalimantan Barat," ungkapnya.
Kemudian sanksi pembekuan izin kata Siti, diberikan kepada perusahaan berinisial perusahaan BMH, TPR,WAJ, RPP dan SWI di Sumatera Selatan (Sumsel).
"Untuk Kalimantan Tengah adalah perusahaaan SPW, HE, IFP, TKM dan KH, di Kalimantan Barat, perusahaan berinisial BMJ, adapun di daerah Jambi perusahaan PBPm dan di daerah Riau inisial perusahaan LIH dan SRL," tandasnya.
Pilihan:
Surat Terbuka Anak Ongen Klarifikasi Foto Jokowi-Nikita Mirzani
RJ Lino Tersangka, Gede Pasek: Polri Kalah Lagi dari KPK
(maf)