RJ Lino Tersangka, JK Minta Hormati Proses Hukum di KPK
Sabtu, 19 Desember 2015 - 13:15 WIB
RJ Lino Tersangka, JK Minta Hormati Proses Hukum di KPK
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) Pelindo II tahun anggaran 2010.
Mendengar hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan menghormati proses hukum yang ditempuh KPK. "Kita hormati KPK, biar proses berjalanlah," kata JK usai menghadiri peringatan Bela Negara di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (19/12/2015).
Pun proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri yang menyidik perkara dugaan korupsi pengadaan mobile crane Pelindo II. JK meminta publik menghormati proses hukum yang ditempuh para penegak hukum.
"Nantilah prosesnya berjalan," ujar mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu.
Kata JK, pemerintah enggan mengomentari terlalu jauh terkait penetapan tersangka Bos Pelindo II itu. Termasuk sikap pemerintah terkait jabatan RJ Lino di Pelindo II. JK mengaku belum ada rencana pemerintah mencopot RJ Lino dari jabatannya sebagai Dirut Pelindo.
"Biar proses (hukum di KPK dan Bareskrim Polri) berjalan," tukasnya.
Dalam kasus itu, RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.
Penyalahgunaan wewenang ini dilakukan RJ Lino dengan memerintahkan penunjukkan langsung kepada perusahaan China untuk pengadaan tiga buah QCC tersebut.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Pulau Terluar Jadi Fokus Pengawasan TNI
Alasan Yusril Mau Jadi Pengacara Bos Pelindo II RJ Lino
Mendengar hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan menghormati proses hukum yang ditempuh KPK. "Kita hormati KPK, biar proses berjalanlah," kata JK usai menghadiri peringatan Bela Negara di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (19/12/2015).
Pun proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri yang menyidik perkara dugaan korupsi pengadaan mobile crane Pelindo II. JK meminta publik menghormati proses hukum yang ditempuh para penegak hukum.
"Nantilah prosesnya berjalan," ujar mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu.
Kata JK, pemerintah enggan mengomentari terlalu jauh terkait penetapan tersangka Bos Pelindo II itu. Termasuk sikap pemerintah terkait jabatan RJ Lino di Pelindo II. JK mengaku belum ada rencana pemerintah mencopot RJ Lino dari jabatannya sebagai Dirut Pelindo.
"Biar proses (hukum di KPK dan Bareskrim Polri) berjalan," tukasnya.
Dalam kasus itu, RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.
Penyalahgunaan wewenang ini dilakukan RJ Lino dengan memerintahkan penunjukkan langsung kepada perusahaan China untuk pengadaan tiga buah QCC tersebut.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Pulau Terluar Jadi Fokus Pengawasan TNI
Alasan Yusril Mau Jadi Pengacara Bos Pelindo II RJ Lino
(kri)