Kapolri Sebut Kasus Ongen Tak Terkait Kritik dan Hujatan
Jum'at, 18 Desember 2015 - 17:49 WIB
Kapolri Sebut Kasus Ongen Tak Terkait Kritik dan Hujatan
A
A
A
JAKARTA - Yulianus Paonganan atau Ongen yang aktif dalam sosial media khususnya di Twitter, dengan akun @ypaonganan, resmi menyandang status tersangka di Bareskrim Mabes Polri.
Ongen diduga melanggar Undang-undang (UU) Pornografi dan ITE setelah mengunggah foto bergambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Nikita Mirzani di akun pribadinya.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, kasus serupa dialami Ongen sudah diperingatkan berulang kali sebelumnya.
Badrodin menyebut, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memanfaatkan ruang publik di sosial media.
"Nah (perbuatan Ongen unggah foto porno) ini juga termasuk pelanggaran hukum," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Menurut Badrodin, aksi Ongen mengunggah foto Jokowi-Nikita diduga memenuhi unsur pornografi dan melanggar UU ITE. Sehingga perbuatan pria yang berprofesi sebagai dosen itu bisa diancam dengan pidana penjara paling sedikit tiga tahun, dan maksimal 12 tahun.
"Yang kita proses saya berharap ini jadi pembelajaran masyarakat untuk tidak menggunakan ruang publik tidak tepat, jelas melanggar hukum," ujarnya.
Karenanya, kasus yang menjerat Ongen atau kasus serupa Ongen sebelumnya tidak dicontoh oleh masyarakat lainnya. "Ini bukan kritik, bukan hujatan, ini merupakan bentuk pelanggaran hukum," tukasnya.
Pilihan:
Andi Arief Ungkap Penangkapan Ongen Atas Perintah Jokowi
Dicecar Indro Warkop Soal KPK, Ini Respons Jokowi
Ongen diduga melanggar Undang-undang (UU) Pornografi dan ITE setelah mengunggah foto bergambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Nikita Mirzani di akun pribadinya.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, kasus serupa dialami Ongen sudah diperingatkan berulang kali sebelumnya.
Badrodin menyebut, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memanfaatkan ruang publik di sosial media.
"Nah (perbuatan Ongen unggah foto porno) ini juga termasuk pelanggaran hukum," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Menurut Badrodin, aksi Ongen mengunggah foto Jokowi-Nikita diduga memenuhi unsur pornografi dan melanggar UU ITE. Sehingga perbuatan pria yang berprofesi sebagai dosen itu bisa diancam dengan pidana penjara paling sedikit tiga tahun, dan maksimal 12 tahun.
"Yang kita proses saya berharap ini jadi pembelajaran masyarakat untuk tidak menggunakan ruang publik tidak tepat, jelas melanggar hukum," ujarnya.
Karenanya, kasus yang menjerat Ongen atau kasus serupa Ongen sebelumnya tidak dicontoh oleh masyarakat lainnya. "Ini bukan kritik, bukan hujatan, ini merupakan bentuk pelanggaran hukum," tukasnya.
Pilihan:
Andi Arief Ungkap Penangkapan Ongen Atas Perintah Jokowi
Dicecar Indro Warkop Soal KPK, Ini Respons Jokowi
(maf)