OC Kaligis Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 17 Desember 2015 - 20:24 WIB
OC Kaligis Divonis 5...
OC Kaligis Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana penjara kepada advokat senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) selama 5 tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.OC Kaligis dinilai terbukti dan meykinkan melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara (Sumut)."Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp300 juta rupiah subsidair empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015).‬Menurut Majelis, perbuatan OC Kaligis telah memenuhi unsur Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHpidana.‬‪"Menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti secara sah dan bersalah sesuai dalam dakwaan pertama," ujar Hakim Sumpeno.‬Diketahui tuntutan tersebut dinilai lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengganjar Kaligis dengan ancaman pidana selama 10 tahun dan denda Rp500 juta.Pilihan:Andi Arief Ungkap Penangkapan Ongen Atas Perintah Jokowi
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0773 seconds (0.1#10.140)