Hakim Perintahkan Cabut Blokir Rekening OC Kaligis
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabulkan permohonan OC Kaligis yang meminta membuka rekening bank miliknya yang diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Seperti pada awal sidang kami berjanji akan memutuskan permohonan terdakwa terkait pemblokiran rekening," ucap Ketua Majelis Hakim, Sumpeno sebelum membacakan sidang putusan perkara OC Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai 10 rekening atas nama OC Kaligis pada tiga Bank BCA, Permata dan Standar Chartered tidak terkait kasus terdakwa.
"Oleh karenanya majelis hakim berpendapat permintaan pemblokiran rekening untuk dibuka kembali haruslah diterima," kata Hakim Ito Suhud.
Hakim berpendapat, rekening-rekening yang diblokir KPK tidak terkait kasus lantaran perkara terdakwa berkaitan dengan perkara suap yang tidak terhubung dengan sejumlah uang dalam rekening.
Selain itu, terdakwa dinyatakan tidak terkait dengan tindak pidana pencucian uang. "Menetapkan untuk membuka rekening atas nama terdakwa Otto Cornelis Kaligis," kata Ito.
PILIHAN:
Kocak, Jokowi Bikin Ngakak Komika Stand Up Comedy
"Seperti pada awal sidang kami berjanji akan memutuskan permohonan terdakwa terkait pemblokiran rekening," ucap Ketua Majelis Hakim, Sumpeno sebelum membacakan sidang putusan perkara OC Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai 10 rekening atas nama OC Kaligis pada tiga Bank BCA, Permata dan Standar Chartered tidak terkait kasus terdakwa.
"Oleh karenanya majelis hakim berpendapat permintaan pemblokiran rekening untuk dibuka kembali haruslah diterima," kata Hakim Ito Suhud.
Hakim berpendapat, rekening-rekening yang diblokir KPK tidak terkait kasus lantaran perkara terdakwa berkaitan dengan perkara suap yang tidak terhubung dengan sejumlah uang dalam rekening.
Selain itu, terdakwa dinyatakan tidak terkait dengan tindak pidana pencucian uang. "Menetapkan untuk membuka rekening atas nama terdakwa Otto Cornelis Kaligis," kata Ito.
PILIHAN:
Kocak, Jokowi Bikin Ngakak Komika Stand Up Comedy
(dam)