Kejagung Jangan Terjebak Kepentingan Pihak Tertentu
A
A
A
JAKARTA - Corporare Secretary MNC Group Syafril Nasution menyayangkan sikap Kejaksaan Agung yang mengusut kasus restitusi pajak PT Mobile-8, tahun pajak 2007-2009. Syafril menilai pengusutan kasus tersebut sarat kepentingan.
Rencana Kejaksaan Agung yang sudah beredar di sejumlah media itu justru mengundang pertanyaan banyak pihak. "Sebagai penegak hukum, Kejaksaan Agung diharapkan tidak terjebak dalam konflik kepentingan pihak mana pun, karena hal tersebut dapat berakibat buruk untuk iklim dunia bisnis di tanah air," kata Syafril dalam siaran tertulisnya yang diterima Sindonews, Rabu (16/12/2015).
Menurut Syafril sebagai pengelola PT Mobile-8 hingga pertengahan tahun 2009, MNC sudah memenuhi kewajiban perusahaan sebelum menjualnya kepada pihak ketiga. "Semua permasalahan perpajakan sudah tercatat dan dilaporkan dengan benar. Hal itu jugalah yang tentu menjadi salah satu dasar keputusan investor membeli Mobile-8," katanya.
Perlu juga dipahami oleh Kejaksaan Agung, lanjut Syafril, Mobile-8 merupakan perusahaan publik. Pengembalian kelebihan pajak tentu sudah melalui tahap verifikasi dan tax clearance dari kantor pajak.
"Kantor pajak sebagai otoritas yang berwenang terkait restitusi pajak Mobile-8, bahkan tidak pernah mempermasalahkan hal ini," tukasnya.
Rencana Kejaksaan Agung yang sudah beredar di sejumlah media itu justru mengundang pertanyaan banyak pihak. "Sebagai penegak hukum, Kejaksaan Agung diharapkan tidak terjebak dalam konflik kepentingan pihak mana pun, karena hal tersebut dapat berakibat buruk untuk iklim dunia bisnis di tanah air," kata Syafril dalam siaran tertulisnya yang diterima Sindonews, Rabu (16/12/2015).
Menurut Syafril sebagai pengelola PT Mobile-8 hingga pertengahan tahun 2009, MNC sudah memenuhi kewajiban perusahaan sebelum menjualnya kepada pihak ketiga. "Semua permasalahan perpajakan sudah tercatat dan dilaporkan dengan benar. Hal itu jugalah yang tentu menjadi salah satu dasar keputusan investor membeli Mobile-8," katanya.
Perlu juga dipahami oleh Kejaksaan Agung, lanjut Syafril, Mobile-8 merupakan perusahaan publik. Pengembalian kelebihan pajak tentu sudah melalui tahap verifikasi dan tax clearance dari kantor pajak.
"Kantor pajak sebagai otoritas yang berwenang terkait restitusi pajak Mobile-8, bahkan tidak pernah mempermasalahkan hal ini," tukasnya.
(hyk)