Paripurna DPR Setuju Revisi UU KPK Masuk Prolegnas 2015

Selasa, 15 Desember 2015 - 19:30 WIB
Paripurna DPR Setuju...
Paripurna DPR Setuju Revisi UU KPK Masuk Prolegnas 2015
A A A
JAKARTA - Setelah diskors selama hampir dua jam, sidang paripurna terkait Revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) kembali digelar.Meski telah melakukan lobi antarfraksi, namun hal tersebut tidak membuat anggota dewan langsung menyetujui usulan kedua RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.Saat sidang baru kembali dibuka oleh pemimpin sidang yakni Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, anggota dewan dari Fraksi Gerindra Gus Irawan langsung melayangkan interupsi.Menurut Gus Irawan, RUU Tax Amnesti dinilai terburu-buru apabila diprioritaskan masuk dalam Prolegnas 2015. Gerindra kata dia, mendukung pemberantasan korupsi dan mendukung potensi penerimaan negara lewat pemerintah.Namun Gus menilai, inisiatifnya harus dari pemerintah. "Timingnya tidak pas pengajuan semestinya datang dari pemerintah," ucapnya.Sementara anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, memasukkan kedua RUU tersebut menjadi prioritas prolegnas 2015 adalah kebutuhan pemerintah dan disetujui oleh DPR."Kami tegaskan supaya kedua RUU ini menjadi inisiatif pemerintah, nanti isinya kita akan bahas apakah memang perubahan atau revisi ini sungguh-sungguh diniati untuk perkuat KPK atau tidak, begitu juga tax amnesty, apakah niatnya sungguh-sungguh meningkatkan pendapatan negara, ini masih tahapan awal," tuturnya.Ada pula anggota Fraksi Partai Gerindra Ramson Siagian yang meminta agar pengambilan keputusan diambil melalui pemungutan suara terbanyak (votting). "Kami usulkan pengambilan keputusan melalui votting," ucap Ramson.Namun sesuai hasil lobi yang dihadiri oleh pemimpin fraksi di DPR kata Taufik, adalah menyetujui kedua RUU tersebut masuk dalam Prolegnas. Meski Ramson masih terus melakukan interupsi namun Taufik tetap menutup rapat sidang dengan memutuskan menyetujui kedua RUU tersebut masuk dalam Prolegnas."Forum lobi sudah ambil kesepakatan maka mohon persetujuan, untuk tidak meninggalkan satu katapun dalam pengambilan keputusan, setuju?," tanya Taufik."Setuju," seru para anggota yang dilanjutkan dengan ketokan palu sidang sebagai tanda sidang telah usai.Pilihan:Nada Tinggi Luhut Panjaitan Keluarkan AncamanSkandal Freeport, Musisi Ahmad Dhani Bela Setya Novanto
(maf)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
54 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
2 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved