Paripurna DPR Setuju Revisi UU KPK Masuk Prolegnas 2015

Selasa, 15 Desember 2015 - 19:30 WIB
Paripurna DPR Setuju...
Paripurna DPR Setuju Revisi UU KPK Masuk Prolegnas 2015
A A A
JAKARTA - Setelah diskors selama hampir dua jam, sidang paripurna terkait Revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) kembali digelar.Meski telah melakukan lobi antarfraksi, namun hal tersebut tidak membuat anggota dewan langsung menyetujui usulan kedua RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.Saat sidang baru kembali dibuka oleh pemimpin sidang yakni Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, anggota dewan dari Fraksi Gerindra Gus Irawan langsung melayangkan interupsi.Menurut Gus Irawan, RUU Tax Amnesti dinilai terburu-buru apabila diprioritaskan masuk dalam Prolegnas 2015. Gerindra kata dia, mendukung pemberantasan korupsi dan mendukung potensi penerimaan negara lewat pemerintah.Namun Gus menilai, inisiatifnya harus dari pemerintah. "Timingnya tidak pas pengajuan semestinya datang dari pemerintah," ucapnya.Sementara anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, memasukkan kedua RUU tersebut menjadi prioritas prolegnas 2015 adalah kebutuhan pemerintah dan disetujui oleh DPR."Kami tegaskan supaya kedua RUU ini menjadi inisiatif pemerintah, nanti isinya kita akan bahas apakah memang perubahan atau revisi ini sungguh-sungguh diniati untuk perkuat KPK atau tidak, begitu juga tax amnesty, apakah niatnya sungguh-sungguh meningkatkan pendapatan negara, ini masih tahapan awal," tuturnya.Ada pula anggota Fraksi Partai Gerindra Ramson Siagian yang meminta agar pengambilan keputusan diambil melalui pemungutan suara terbanyak (votting). "Kami usulkan pengambilan keputusan melalui votting," ucap Ramson.Namun sesuai hasil lobi yang dihadiri oleh pemimpin fraksi di DPR kata Taufik, adalah menyetujui kedua RUU tersebut masuk dalam Prolegnas. Meski Ramson masih terus melakukan interupsi namun Taufik tetap menutup rapat sidang dengan memutuskan menyetujui kedua RUU tersebut masuk dalam Prolegnas."Forum lobi sudah ambil kesepakatan maka mohon persetujuan, untuk tidak meninggalkan satu katapun dalam pengambilan keputusan, setuju?," tanya Taufik."Setuju," seru para anggota yang dilanjutkan dengan ketokan palu sidang sebagai tanda sidang telah usai.Pilihan:Nada Tinggi Luhut Panjaitan Keluarkan AncamanSkandal Freeport, Musisi Ahmad Dhani Bela Setya Novanto
(maf)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved