DPR Tunda Rapat Paripurna Revisi UU KPK, Ini Alasannya

Selasa, 08 Desember 2015 - 21:49 WIB
DPR Tunda Rapat Paripurna...
DPR Tunda Rapat Paripurna Revisi UU KPK, Ini Alasannya
A A A
JAKARTA - DPR menunda pengesahan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi menjadi inisiatif DPR dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

Penundaan itu lantaran peserta rapat paripurna yang digelar pada 19.00 WIB tidak kuorum. Hingga pukul 20.30 WIB, rapat hanya dihadiri 144 orang anggota DPR. Alhasil, pemimpin rapat pun akhirnya memutuskan untuk menunda rapat paripurna ditunda hingga Selasa 15 Desember mendatang.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pemimpin sidang saat membuka rapat mengungkapkan mayoritas anggota DPR sedang melakukan monitoring pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang digelar 9 Desember besok.

"Di dalam rapat Bamus (Badan Musyawarah) sudah dipertimbangkan besok adalah peristiwa penting di Indonesia. Kita jangan salahkan DPR, tapi faktanya kita bagian dari peristiwa politik itu," kata Fahri saat membuka rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2015) malam.

Semula, usulan Fahri tersebut ditolak sejumlah anggota DPR. Di antaranya, Anggota Komisi II dari Fraksi PAN Yandri Susanto yang menyarankan agar rapat paripurna dapat dilaksankan pada Kamis mendatang.

"Kalau tidak bisa melanjutkan agenda malam ini, kami usul kalau bisa yang terdekat hari kamis. Dengan harapan kita punya waktu yang banyak sebelum masa sidang habis," kata Yandri.

Namum demikian, mayoritas anggota DPR mengendaki paripurna dilaksanakan pada selasa pekan depan.

"Saya mohon tidak menyalahkan ketidakhadiran. Tapi kita mencoba di masa akan datang supaya tidak terjadi lagi," tutup Fahri mengakhiri rapat paripurna.


PILIHAN:

Reaksi Ahok Sikapi Amarah Jokowi
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7186 seconds (0.1#10.140)