Pengawasan Pembagian Rastra Diminta Diperketat
A
A
A
JAKARTA - Kepala daerah diminta mempercepat pembagian beras untuk masyarakat sejahtera (rastra). Namun, pengawasan pembagiannya juga harus diperketat.
Permintaan ini disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa ketika meninjau pembagian rastra di Kampung Dalem, Tulungagung, Jawa Timur.
"Saya minta baik bupati dan wali kota untuk mempercepat pencairannya. Saya mohon bisa disegerakan serah terimanya," ujar Khofifah dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Senin (7/12/2015).
Menurutnya, kepala daerah sudah diberikan kewenangan penuh untuk memantau rastra. Maka tidak ada alasan lagi masyarakat telat menerima rastra. Apalagi, menerima rastra dengan kualitas kurang baik akibat terlalu lama disimpan.
"Kalau beras terlalu lama ditimbun, kualitasnya menurun. Termasuk terlalu lama disimpan di balai desa yang tidak cepat diserahkan ke masyarakat," ucapnya.
Dia mengakui sekarang masih ada daerah belum menerima surat edaran Menko dalam surat edaran Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan radiogram Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut.
Lanjutnya, masih ada beberapa daerah belum menerima surat edaran dan radiogram. Akibatnya, serapan rastra baru 32 persen pada distribusi ke-13. Sisanya, kata dia 68 persen akan diselesaikan pada November untuk distribusi ke-14.
Namun dirinya memastikan distribusi rastra sesuai ketentuan bagi setiap keluarga pra sejahtera dengan masing-masing berhak mendapatkan 15 kilogram per bulan. "Jika bulan ini sudah mendapatkan, bisa kembali menerima pada November," tandasnya.
Baca: Menteri Khofifah Terima MNC Pahlawan untuk Indonesia.
Permintaan ini disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa ketika meninjau pembagian rastra di Kampung Dalem, Tulungagung, Jawa Timur.
"Saya minta baik bupati dan wali kota untuk mempercepat pencairannya. Saya mohon bisa disegerakan serah terimanya," ujar Khofifah dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Senin (7/12/2015).
Menurutnya, kepala daerah sudah diberikan kewenangan penuh untuk memantau rastra. Maka tidak ada alasan lagi masyarakat telat menerima rastra. Apalagi, menerima rastra dengan kualitas kurang baik akibat terlalu lama disimpan.
"Kalau beras terlalu lama ditimbun, kualitasnya menurun. Termasuk terlalu lama disimpan di balai desa yang tidak cepat diserahkan ke masyarakat," ucapnya.
Dia mengakui sekarang masih ada daerah belum menerima surat edaran Menko dalam surat edaran Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan radiogram Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut.
Lanjutnya, masih ada beberapa daerah belum menerima surat edaran dan radiogram. Akibatnya, serapan rastra baru 32 persen pada distribusi ke-13. Sisanya, kata dia 68 persen akan diselesaikan pada November untuk distribusi ke-14.
Namun dirinya memastikan distribusi rastra sesuai ketentuan bagi setiap keluarga pra sejahtera dengan masing-masing berhak mendapatkan 15 kilogram per bulan. "Jika bulan ini sudah mendapatkan, bisa kembali menerima pada November," tandasnya.
Baca: Menteri Khofifah Terima MNC Pahlawan untuk Indonesia.
(kur)