Kejagung Telusuri Aset-aset Yayasan Supersemar

Sabtu, 28 November 2015 - 14:42 WIB
Kejagung Telusuri Aset-aset...
Kejagung Telusuri Aset-aset Yayasan Supersemar
A A A
JAKARTA - Tim eksekusi Yayasan Supersemar Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri aset yayasan tersebut yang masih tersebar di mana-mana. Selain itu masih menunggu sikap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).Tim eksekusi tersebut terdiri dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Pusat Pemulihan Aset (PPA), Jaksa Agung Intelijen.Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi mengatakan, tim tersebut masih menelusuri aset yang dimiliki oleh Yayasan Supermar.Hal itu dilakukan dalam rangka untuk membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp4,4 triliun sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA)."Meskipun sudah ada list aset-aset, Kita masih harus telusuri aset-aset tersebut. Aset Kosgoro sekitar 20 persen," ujar Bambang saat disambangi Koran SINDO di Kejagung, Jakarta, Sabtu (28/11/2015).Baca juga: Apa Kabar Eksekusi Yayasan SupersemarMeski sudah mempunyai data tentang aset Yayasan tersebut, pihak Kejagung tidak mau secara gegabah mengajukan eksekusi. Karena belum tentu list yang sudah di tangan itu sesuai dengan kenyataannya."Kita tidak mau gegabah harus ditelusuri lebih dulu," ungkapnya.Saat ditanya apakah, ahli waris dibebankan juga untuk membayar denda tersebut. Bambang menjelaskan, bahwa eksekusi sesuai putusan MA yaitu Yayasan Supersemar yang harus melakukan ganti rugi."Bisa saja ahli waris dipanggil oleh Pengadilan, namun tidak untuk melakukan ganti rugi," katanyaBambang mengungkapkan, pihaknya atau tim eksekusi telah mengajukan sidang aanmaning untuk perkara tersebut. Saat ini tinggal menunggu PN Jaksel menetapkan tanggal pelaksanaan sidang."Kita sudah bayar Rp1 juta untuk melakukan sidang aanmaning," ungkapnya.Sementara Humas PN Jaksel Made Sutrisna menjelaskan, pihaknya masih menunggu Ketua PN Jaksel untuk menetapkan tanggal persidangan."Belum dijadwalkan, masih menunggu," ujar Made.Made berharap agar Yayasan Supersemar secara sukarela membayar denda kepada negara sesuai dengan putusan MA. Apabila hal itu tidak terjadi, maka pihak pengadilan melalui panitera akan melakukan upaya eksekusi secara paksa.Namun saat ditanya apakah ahli waris Prediden Soeharto ikut bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi, Made tidak merespons pertanyaan tersebut.Pilihan:Laporan Sudirman Said Membahayakan Posisi Jokowi
(maf)
Berita Terkait
Cerita Mahfud MD dan...
Cerita Mahfud MD dan para Mantan Menteri Penerima Beasiswa Supersemar
Peristiwa Mencekam Usai...
Peristiwa Mencekam Usai Supersemar, 15 Menteri Bung Karno dan Perwira Militer Ditangkap
Detik-detik Menegangkan...
Detik-detik Menegangkan Terbitnya Supersemar, Soeharto Sakit Tenggorokan dan Bung Karno Tinggalkan Rapat Kabinet
Berita Terkini
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Infografis
Profil dan Aset 7 BUMN...
Profil dan Aset 7 BUMN yang Bakal Dikelola BP Danantara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved