Pembelian Helikopter Presiden Harus Patuhi UU Indhan

Jum'at, 27 November 2015 - 15:36 WIB
Pembelian Helikopter...
Pembelian Helikopter Presiden Harus Patuhi UU Indhan
A A A
JAKARTA - Pembelian helikopter kepresidenan AgustaWestland AW101 untuk aktivitas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) disoal. Pembelian helikopter pengganti Super Puma itu dianggap tidak mematuhi Undang-undang Industri Pertahanan (Indhan).

Pengamat Militer Susnaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, pemerintah boleh saja membeli helikopter buatan luar negeri, namun seyogianya mematuhi UU Indhan.

"UU Indhan mewajibkan pengguna (TNI) untuk menggunakan produk dalam negeri," ujar Nuning saat dihubungi Sindonews, Jumat (27/11/2015).

Seandainya alutsista belum diproduksi di dalam negeri, maka dibolehkan untuk beli di luar negeri. Namun, kata Nuning, pembelian alutsista dari luar negeri harus dengan persyaratan ketat mengenai kewajiban transfer of technology, counter trade, offset, dan local content.

"Lagipula apakah ada jaminan dari Agusta Italy sebagai pihak produsen perihal suku cadang dan TOT-nya dijamin baik?" kata wanita yang biasa disapa Nuning itu.

Lagipula, kata Nuning, yang diketahuinya bluebook pembelian alutsista AW101 tersebut belum ditandatangani Bappenas. "Ini kan pengadaannya bareng Sukhoi," tandas Nuning.

PILIHAN:

DPR Sarankan Jokowi Beli Helikopter Lokal

Indonesia-AS Belum Sepakati Pembelian F-16 Viper, Bagaimana F-35?
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6910 seconds (0.1#10.140)