Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Ajukan PK

Kamis, 26 November 2015 - 23:42 WIB
Mantan Gubernur Riau...
Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Ajukan PK
A A A
PEKANBARU - Upaya hukum terus ditempuh mantan Gubernur Riau Rusli Zainal. Setelah kalah di tingkat kasasi, Gubernur Riau dua priode ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Upaya hukum luar biasa diajukan Rusli Zainal ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Penasihat hukum pemohon, Eva Nora, menjelaskan pihaknya sudah menyerahkan novum (bukti baru) dua kasus yang melilit kliennya.

Sidang kasus terpidana politikus Golkar ini dipimpin oleh Hakim Ketua Pudjoharsoyo. Sementara dari termohon adalah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar Marwanto dan Nurul Widiasih.

Penasihat Hukum (PH) Rusli Zainal, Eva Nora, mengatakan PK yang diajukan ke pengadilan ada dua. Dua perkara yang menimpa Rusli itu adalah kasus korupsi suap PON Riau dan kasus korupsi kehutanan.

"Dalam perkara korupsi kehutanan, kita mengajukan novum bahwa Rusli Zainal memang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan IUPHHK-HT (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Jadi dia memang mempunyai kewenangan hak untuk mengeluarkan IUPHHK-HT bukan seperti yang disebutkan hakim di persidangan," ucap Eva Nora kepada majelis hakim, Kamis (26/11/2015).

Bukti baru, berupa Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau No KPTS.7/1/2013 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan StrukturaL Esalon I di Pemprov Riau dengan pengangkatan Syuhada Tasman sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau pada 11 Januari 2003. Saat itu Rusli menjabat Gubernur Riau.

Sementara untuk kasus korupsi PON, pemohon menilai ada kesalahan penerapan majelis hakim. Kesalahan penerapan itu menurutnya sudah ada di dalam berkas novum yang diajukan.

"Oleh karena itu, kami meminta hakim meninjau ulang. Kami minta keadilan. Kami minta putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi (PT) Mahkamah Agung (MA) dibatalkan dan meminta klien kita dibebaskan dari segala tuntutan pidana," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pudjoharsoyo menyatakan, jaksa segera memberikan tanggapan atas PK yang diajukan pemohon pada sidang berikutnya yang akan digelar 3 Desember mendatang.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Rusli Zainal atas dua kasus korupsi yakni suap PON Riau dan korupsi izin kehutanan. Atas vonis itu terpidana Rusli Zainal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Dalam sidang di PT, Rusli mendapatkan pengurangan hukuman 4 tahun, menjadi 10 tahun penjara. Atas putusan hakim PT, JPU KPK mengajukan kasasi. Dalam sidang di Mahkamah Agung (MA), hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan tetap memenjarakan Rusli Zainal selama 14 tahun.
(hyk)
Berita Terkait
Dugaan Korupsi SPPD...
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Naik Penyidikan setelah Eks Pj Walkot Pekanbaru Diperiksa
Rugikan Negara Rp1,1...
Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Pejabat Bank BUMD Riau Ditahan
Kalahkan Kepulauan Riau,...
Kalahkan Kepulauan Riau, Papua Tembus Semifinal Futsal PON XX Papua
Geledah Kantor Gubernur...
Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov
KPK Tahan Ajudan Gubernur...
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid usai Diperiksa sebagai Tersangka
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Profil Djamari Chaniago,...
Profil Djamari Chaniago, Mantan Pangkostrad yang Dilantik Jadi Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved