Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Ajukan PK
A
A
A
PEKANBARU - Upaya hukum terus ditempuh mantan Gubernur Riau Rusli Zainal. Setelah kalah di tingkat kasasi, Gubernur Riau dua priode ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Upaya hukum luar biasa diajukan Rusli Zainal ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Penasihat hukum pemohon, Eva Nora, menjelaskan pihaknya sudah menyerahkan novum (bukti baru) dua kasus yang melilit kliennya.
Sidang kasus terpidana politikus Golkar ini dipimpin oleh Hakim Ketua Pudjoharsoyo. Sementara dari termohon adalah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar Marwanto dan Nurul Widiasih.
Penasihat Hukum (PH) Rusli Zainal, Eva Nora, mengatakan PK yang diajukan ke pengadilan ada dua. Dua perkara yang menimpa Rusli itu adalah kasus korupsi suap PON Riau dan kasus korupsi kehutanan.
"Dalam perkara korupsi kehutanan, kita mengajukan novum bahwa Rusli Zainal memang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan IUPHHK-HT (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Jadi dia memang mempunyai kewenangan hak untuk mengeluarkan IUPHHK-HT bukan seperti yang disebutkan hakim di persidangan," ucap Eva Nora kepada majelis hakim, Kamis (26/11/2015).
Bukti baru, berupa Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau No KPTS.7/1/2013 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan StrukturaL Esalon I di Pemprov Riau dengan pengangkatan Syuhada Tasman sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau pada 11 Januari 2003. Saat itu Rusli menjabat Gubernur Riau.
Sementara untuk kasus korupsi PON, pemohon menilai ada kesalahan penerapan majelis hakim. Kesalahan penerapan itu menurutnya sudah ada di dalam berkas novum yang diajukan.
"Oleh karena itu, kami meminta hakim meninjau ulang. Kami minta keadilan. Kami minta putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi (PT) Mahkamah Agung (MA) dibatalkan dan meminta klien kita dibebaskan dari segala tuntutan pidana," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pudjoharsoyo menyatakan, jaksa segera memberikan tanggapan atas PK yang diajukan pemohon pada sidang berikutnya yang akan digelar 3 Desember mendatang.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Rusli Zainal atas dua kasus korupsi yakni suap PON Riau dan korupsi izin kehutanan. Atas vonis itu terpidana Rusli Zainal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Dalam sidang di PT, Rusli mendapatkan pengurangan hukuman 4 tahun, menjadi 10 tahun penjara. Atas putusan hakim PT, JPU KPK mengajukan kasasi. Dalam sidang di Mahkamah Agung (MA), hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan tetap memenjarakan Rusli Zainal selama 14 tahun.
Upaya hukum luar biasa diajukan Rusli Zainal ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Penasihat hukum pemohon, Eva Nora, menjelaskan pihaknya sudah menyerahkan novum (bukti baru) dua kasus yang melilit kliennya.
Sidang kasus terpidana politikus Golkar ini dipimpin oleh Hakim Ketua Pudjoharsoyo. Sementara dari termohon adalah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar Marwanto dan Nurul Widiasih.
Penasihat Hukum (PH) Rusli Zainal, Eva Nora, mengatakan PK yang diajukan ke pengadilan ada dua. Dua perkara yang menimpa Rusli itu adalah kasus korupsi suap PON Riau dan kasus korupsi kehutanan.
"Dalam perkara korupsi kehutanan, kita mengajukan novum bahwa Rusli Zainal memang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan IUPHHK-HT (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Jadi dia memang mempunyai kewenangan hak untuk mengeluarkan IUPHHK-HT bukan seperti yang disebutkan hakim di persidangan," ucap Eva Nora kepada majelis hakim, Kamis (26/11/2015).
Bukti baru, berupa Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau No KPTS.7/1/2013 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan StrukturaL Esalon I di Pemprov Riau dengan pengangkatan Syuhada Tasman sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau pada 11 Januari 2003. Saat itu Rusli menjabat Gubernur Riau.
Sementara untuk kasus korupsi PON, pemohon menilai ada kesalahan penerapan majelis hakim. Kesalahan penerapan itu menurutnya sudah ada di dalam berkas novum yang diajukan.
"Oleh karena itu, kami meminta hakim meninjau ulang. Kami minta keadilan. Kami minta putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi (PT) Mahkamah Agung (MA) dibatalkan dan meminta klien kita dibebaskan dari segala tuntutan pidana," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pudjoharsoyo menyatakan, jaksa segera memberikan tanggapan atas PK yang diajukan pemohon pada sidang berikutnya yang akan digelar 3 Desember mendatang.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Rusli Zainal atas dua kasus korupsi yakni suap PON Riau dan korupsi izin kehutanan. Atas vonis itu terpidana Rusli Zainal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Dalam sidang di PT, Rusli mendapatkan pengurangan hukuman 4 tahun, menjadi 10 tahun penjara. Atas putusan hakim PT, JPU KPK mengajukan kasasi. Dalam sidang di Mahkamah Agung (MA), hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan tetap memenjarakan Rusli Zainal selama 14 tahun.
(hyk)