YLBHI: Sama Juga Bohong Kejaksaan & Polri Ada di KPK
A
A
A
JAKARTA - Alasan Komisi III DPR menunda pengambilan keputusan terhadap kelanjutan seleksi Calon Pemimpin (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikritik. Alasan Komisi III yang dikritik itu adalah tidak adanya kandidat dari unsur kejaksaan.Koordinator bidang hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani, menilai alasan tersebut tidak relevan."Ini KPK berdiri atas kelalaian penegak hukum sekarang, polisi, jaksa, hakim, dalam memberantas korupsi. Malah mereka (polisi, jaksa dan hakim) pelakunya. Kalau mereka lagi yang memimpin KPK, sama juga bohong," ujar Julius di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).Terlebih para perumus Undang-undang (UU) KPK yang berasal dari akademisi maupun profesor menyatakan, sebaiknya unsur pemimpin KPK dihindari dari perwakilan penegak hukum, kepolisian, kejaksaan dan sebagainya."Bahwa ada alasan keterwakilan unsur penegak hukum, itu pasal mana di undang-undang KPK? Masih ingat waktu Antasari Azhar kena kasus, memang Plt penggantinya unsur penegak hukum jaksa? Bukan, lalu berjalan. Ketiadaan dasar hukum di undang-undang, yang menyatakan harus ada unsur keterwakilan itu terbantah," pungkasnya.Pilihan:Dialog Jokowi di Amerika Jadi Guyonan Netizen
(maf)