DPR Beri Sinyal Tolak 8 Capim KPK
Rabu, 25 November 2015 - 03:22 WIB
DPR Beri Sinyal Tolak 8 Capim KPK
A
A
A
JAKARTA - Fraksi di Komisi III DPR mengisyaratkan menolak delapan Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melewati serangkaian seleksi oleh sembilan Panitia Seleksi (Pansel).Mereka menilai bahwa Pansel KPK telah menabrak sejumlah ketentuan dalam seleksi Capim KPK tersebut. Sinyal penolakan tersebut dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Fraksi PDIP (F-PDIP), Fraksi Partai Nasdem (F-Nasdem), dan Fraksi Partai Golkar (F-PG)."Ya seharusnya begitu (delapan Capim KPK dikoreksi). Kemarin debatnya ada soal unsur jaksa dalam capim, ada masukan, pada akhirnya kembali ke masing-masing fraksi untuk mulai memutuskan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengungkapkan pandangan pribadinya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 24 November 2015.Benny menjelaskan, sebelumnya terjadi perdebatan antara anggota Komisi III DPR dengan Pansel KPK mengenai ketiadaan unsur kejaksaan dalam delapan nama Capim KPK karena dalam Undang-undang (UU) Nomor 30/2002 tentang KPK tidak disebutkan secara eksplisit."Namun menurut para pakar hukum pidana sekaligus pembuat UU KPK unsur jaksa diperlukan dalam Capim KPK," ungkapnya."Kalau sekarang ada pimpinan KPK tanpa unsur penegak hukum itu suatu kekeliruan. Sekarang tidak ada unsur kepolisian itu suatu kekeliruan yang harus dikoreksi," imbuhnya.Benny mengakui, pada kepemimpinan KPK sebelumnya dirinya berpikir bahwa unsur jaksa tidak diperlukan. Tapi melihat pengalaman KPK dalam dua periode ini, maka unsur jaksa diperlukan dalam KPK. Dirinya mengakui itu kesalahan DPR periode lalu karena itu, perlu diperbaiki di KPK kali ini."Karena pimpinan KPK ini yang nanti akan memeriksa hasil kerja penyidik, hasil kerja penyelidik, dan hasil kerja penegak hukum. Bagaimana dia bisa menilai kalau dia tidak punya pengetahuan hukum. Minimal ada, kalau enggak ya nanti gimana. Ya itu salah satu yang menurut saya perlu," terangnya.Namun demikian, dia menambahkan, soal keputusan akhir apakah Capim KPK akan ditolak atau diterima akan sangat bergantung pada proses politik di masing-masing fraksi dan juga antar pimpinan partai. Yang jelas, laporan assessment terakhir yang diberikan Pansel sudah cukup, tinggal masing-masing fraksi mempelajari itu dan memutuskan."Sekarang soal teknisnya komunikasi antar pimpinan partai kan engga gampang. Butuh waktu, yang penting keputusan politiknya itu dulu. Kita kan wajib melaporkan. Setelah itu kita fit n proper test paling dua hari selesai, hasilnya apa kita laporkan, selesai," tandasnya.Pilihan:Internal Freeport Ungkap Negosiasi Hanya dengan Kementerian ESDM
(maf)