Johan Budi Pasrahkan Nasibnya sebagai Capim KPK ke Komisi III
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengaku menyerahkan sepenuhnya masa depannya sebagai calon pemimpin (Capim) KPK kepada Komisi III DPR.
Hal itu menjawab statusnya yang bukan berasal dari sarjana hukum. "Saya sih enggak resah, saya kan capim semua tergantung Komisi III mau milih atau tidak pilih. Saya kan capim katanya dipersoalkan," ujar Johan di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Menurut Johan, dirinya sama seperti tujuh capim lainnya menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi III yang akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Dalam hal ini, dirinya mengaku pasrah.
"Saya berharap yang terbaik Allah SWT," tuturnya.
Meski dirinya bukan berasal dari sarjana hukum, dia yakin dirinya memiliki hak untuk diseleksi sebagai pemimpin KPK. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002. Untuk hal ini, dirinya lagi-lagi menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan politik di DPR.
"(Dalam UU KPK) enggak ada persyaratan sarjana hukum. Hanya berpengalaman 15 tahun di bidang hukum," pungkasnya.
PILIHAN:
Ketua MKD: Bukti Rekaman Laporan Menteri ESDM Editan
Dipotong, Rekaman Skandal Freeport Tak Bisa Jadi Bukti
Hal itu menjawab statusnya yang bukan berasal dari sarjana hukum. "Saya sih enggak resah, saya kan capim semua tergantung Komisi III mau milih atau tidak pilih. Saya kan capim katanya dipersoalkan," ujar Johan di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Menurut Johan, dirinya sama seperti tujuh capim lainnya menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi III yang akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Dalam hal ini, dirinya mengaku pasrah.
"Saya berharap yang terbaik Allah SWT," tuturnya.
Meski dirinya bukan berasal dari sarjana hukum, dia yakin dirinya memiliki hak untuk diseleksi sebagai pemimpin KPK. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002. Untuk hal ini, dirinya lagi-lagi menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan politik di DPR.
"(Dalam UU KPK) enggak ada persyaratan sarjana hukum. Hanya berpengalaman 15 tahun di bidang hukum," pungkasnya.
PILIHAN:
Ketua MKD: Bukti Rekaman Laporan Menteri ESDM Editan
Dipotong, Rekaman Skandal Freeport Tak Bisa Jadi Bukti
(kri)