Usut Suap Anggota Dewan, KPK Panggil Sekda Sumut
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga akan menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Dalam kasus ini, Hasban diperiksa untuk tersangka Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (GPN).
"Dia (Hasban) diperiksa untuk tersangka GPN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (24/11/2015).
"Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," sambung Yuyuk.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumut pada Selasa 3 November 2015.
Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Suap itu diduga diberikan terkait beberapa hal, yakni untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.
Hingga kini, empat di antaranya sudah ditahan KPK pada 10 November lalu menyusul Gubernur Gatot yang sudah meringkuk di Rumah Tahanan lebih dahulu.
PILIHAN:
Fahri Hamzah Anggap Laporan Sudirman Said Ilegal
Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Dalam kasus ini, Hasban diperiksa untuk tersangka Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (GPN).
"Dia (Hasban) diperiksa untuk tersangka GPN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (24/11/2015).
"Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," sambung Yuyuk.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumut pada Selasa 3 November 2015.
Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Suap itu diduga diberikan terkait beberapa hal, yakni untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.
Hingga kini, empat di antaranya sudah ditahan KPK pada 10 November lalu menyusul Gubernur Gatot yang sudah meringkuk di Rumah Tahanan lebih dahulu.
PILIHAN:
Fahri Hamzah Anggap Laporan Sudirman Said Ilegal
(dam)