5 Indikator Ketidakpuasan ICW terhadap Kinerja HM Prasetyo

Jum'at, 20 November 2015 - 07:10 WIB
5 Indikator Ketidakpuasan...
5 Indikator Ketidakpuasan ICW terhadap Kinerja HM Prasetyo
A A A
JAKARTA - Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), kinerja jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah Jaksa Agung HM Prasetyo dalam upaya pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi di internal kejaksaan sangat tidak memuaskan. Penilaian ketidakpuasan ini didasari pada sejumlah indikator.

Pertama, tidak terpenuhinya pencapaian pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2015.

"Dari 17 poin atau pekerjaan rumah dalam Stranas PPK yang berkaitan langsung dengan kerja Kejaksaan Republik Indonesia, dalam pantauan ICW belum ada poin dalam Stranas PPK yang dipenuhi secara memuaskan oleh kejaksaan," ujar Peneliti ICW Lola Easter kepada Sindonews, Kamis 19 November 2015 malam.

Mayoritas atau 12 pekerjaan rumah kejaksaan dalam pelaksanaan Inpres 7 Tahun 2015 adalah dalam status belum sepenuhnya berjalan. Sebanyak lima pekerjaan lainnya tidak jelas perkembangannya.

Dalam poin-poin pada Stranas PPK 2015, terlihat jelas bahwa Pemerintahan Jokowi-JK berorientasi pada pencegahan dan pembenahan sistem, termasuk untuk kejaksaan. Dalam konteks ini, ICW menilai cperbaikan sistem berbasis teknologi informasi menjadi sangat krusial untuk kejaksaan.

"Namun platform berbasis teknologi informasi yang ada di laman resmi Kejaksaan Agung sekarang, sesungguhnya sudah dikembangkan sejak sebelum era kepemimpinan Jaksa Agung HM Prasetyo," ucapnya.

Kedua, kata Lola, tunggakan eksekusi Aset Yayasan Supersemar dan Piutang Uang Pengganti Hasil Korupsi. Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara perdata Aset Yayasan Supersemar milik keluarga Soeharto sudah keluar sejak September 2015, namun hingga saat ini eksekusi atas aset sebesar Rp4,4 triliun belum juga dilakukan.

Selain itu, berdasarkan data BPK tahun 2014, kejaksaan masih memiliki piutang uang pengganti sebesar Rp11.880.833.623.374,80, USD 215,762,042.30, dan 34,951.6 dolar Singapura yang belum dieksekusi dari putusan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi.

"Padahal dalam Inpres 7 Tahun 2015, kejaksaan memiliki target tersetorkannya minimal 80% uang pengganti dari perkara tindak pidana korupsi yang diputus oleh pengadilan (inkcraht) ke kas negara," tandasnya.

Ketiga, kerja jajaran kejaksaan dan Satgassus Kejagung dinilai tidak maksimal dalam penanganan perkara korupsi. Di awal pembentukannya, Satgassus Tipikor diliputi harapan besar sebagai tandem KPK dalam menyelesaikan penanganan perkara korupsi.
Berdasarkan penelusuran media, per April 2015, Satgassus Kejagung mengklaim telah menyidik 102 kasus korupsi, baik dari perkara mangkrak pada 2014 maupun perkara baru tahun 2015.

"Namun jumlah yang disampaikan tersebut terkesan masih sebatas pencapaian secara kuantitas, karena secara kualitas tidak banyak perkara korupsi high profile yang berhasil digarap Satgassus Tipikor ini," jelas Lola.

Menurutnya, belum ada satupun perkara korupsi kakap yang dihentikan (SP3) kemudian dibuka kembali oleh kejaksaan. Beberapa perkara yang digadang-gadang akan diselesaikan oleh tim ini adalah korupsi UPS DKI Jakarta, namun perkembangan penanganan perkara tersebut belum juga tuntas hingga sekarang.

Penanganan kasus korupsi penyalahgunaan dana Bansos di Provinsi Sumatera Utara justru menjadi tidak jelas sejak ditangani oleh Kejagung, karena tidak ada satupun tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Adapun perkara korupsi yang berhasil diselesaikan oleh Satgassus Tipikor ini, sebagian besar merupakan perkara korupsi di tingkat daerah.

"Salah satu yang menarik perhatian publik adalah perkara korupsi Trans Jakarta yang menjerat Udar Pristono, mantan Kadis Perhubungan DKI Jakarta," ucap dia.

Langkah penyidikan kejaksaan kandas dalam dua sidang pra peradilan yang diajukan oleh Dahlan Iskan dan PT Victoria Securities Indonesia (VSI). Pada tahun 2015, kejaksaan menghentikan kasus korupsi kakap seperti kasus pengadaan lima Unit mobil pemadam kebakaran (damkar) di PT Angkasa Pura senilai Rp63 miliar, kasus dana hibah APBD Bantul yang melibatkan Politikus PDIP Idham Samawi, dan kasus kepemilikan 'rekening gendut' 10 kepala daerah berdasarkan temuan PPATK akhir 2014 lalu.

Yang keempat, reformasi birokrasi kejaksaan yang belum berjalan. Salah satu mandat dalam Inpres 7 Tahun 2015 dan Program Nawacita untuk dilaksanakan oleh kejaksaan adalah melakukan lelang jabatan strategis pada lembaga penegak hukum dan pembentukan regulasi tentang penataan aparat penegak hukum.

"Namun hingga kini pengisian jabatan-jabatan strategis ditubuh kejaksaan belum dilakukan dengan proses lelang. Dalam beberapa proses rotasi jabatan tidak dilakukan dengan proses lelang," jelasnya.

Dalam surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-074/A/JA/05/2014 tanggal 13 Mei 2015 ada 16 pejabat eselon II dan III yang akan dirotasi. Begitu pula dengan Bayu Adhinugroho yang ditunjuk sebagai koordinator Kejaksaan Tinggi DKI.

"Bayu Adhinugroho adalah anak dari Jaksa Agung H.M Prasetyo. Bersama Bayu ada 74 pejabat eselon III yang akan dirotasi. Yang teranyar, kabar pergantian Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang juga tak dilakukan melalui proses lelang."

Kelima, penarikan Jaksa Yudi Kristiana secara tiba-tiba ketika menangani perkara yang melibatkan mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella. Penarikan ini justru memperkuat dugaan keterlibatan HM Prasetyo dalam perkara tersebut, terutama karena masa tugas Yudi Kristiana baru berakhir pada 2019.

"Hal ini tidak bisa dianggap sebagai hal biasa, karena penarikan dan promosi jabatan yang diberikan kepadanya, dilakukan saat Yudi Kristiana sedang menangani perkara suap yang melibatkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot, dan Rio Capella," tegasnya.

Lola berpandangan, jika Kejagung mendukung upaya pemberantasan korupsi, perbuatan seperti ini tidak patut dilakukan. Terutama karena besarnya konflik kepentingan yang muncul dari penarikan ini. Penarikan Jaksa Yudi Kristiana, lanjutnya, menjadi representasi wajah pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

"Sehingga dapat dikatakan bahwa pemerintah tidak supportive terhadap upaya pemberantasan korupsi. Persoalan lain yang muncul dari institusi kejaksaan adalah tidak transparannya informasi mengenai seluruh perkara korupsi yang ditangani oleh institusi tersebut," ujarnya.

Dia menambahkan, informasi penanganan perkara korupsi di kepolisian dan kejaksaan selama ini sebatas angka statistik tanpa penjelasan yang memadai. Sifat tertutup ini tentu saja menyulitkan publik untuk melakukan pengawasan dan penilaian secara objektif terhadap kasus korupsi yang ditangani oleh kejaksaan.

"Permintaan informasi penanganan perkara korupsi yang diajukan oleh ICW pada akhir September 2015 lalu, hingga saat ini belum dipenuhi oleh kedua institusi penegak hukum tersebut," pungkasnya.

PILIHAN:

Jokowi Diminta Copot Jaksa Agung

Kejagung Tarik Jaksa Terbaik yang Bertugas di KPK, Ada Apa?
(kri)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6891 seconds (0.1#10.140)