Metode Pemilihan 8 Capim KPK Dipertanyakan

Rabu, 18 November 2015 - 11:26 WIB
Metode Pemilihan 8 Capim KPK Dipertanyakan
Metode Pemilihan 8 Capim KPK Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mempertanyakan metodologi yang digunakan panitia seleksi (Pansel) calon pemimpin (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyaring delapan nama kandidat yang kini telah diajukan ke DPR.

Menurut Masinton, hingga kini pihaknya belum mendapatkan penjelasan dari Pansel Capim KPK terkait proses seleksi dari ratusan Capim KPK hingga terpilih delapan kandidat.

"Metodologi yang digunakan untuk menyaring di setiap tahapan, dari 234 di seleksi itu sampai kemudian delapan, kami perlu penjelasan," ujar Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2015).

Mengutip Pasal 31 Undang-undang KPK, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memaparkan, proses pencalonan dan pemilihan komisioner KPK harus dilakukan secara transparan. Secara detil bahkan dijelaskan masyarakat dapat mengikuti proses dan pencalonan seseorang.

"Sampai sekarang kita belum tahu metodologi apa yang digunakan. Sehingga dari ratusan pendaftar diperas jadi delapan. Apakah model scoring atau tiba-tiba jadi delapan. Itu perlu kami ketahui," ungkapnya.

Tak hanya itu, Masinton juga meminta laporan dari Pansel soal lembaga atau organisasi masyarakat sipil yang ditunjuk untuk membantu proses seleksi Capim KPK.

"Karena menyangkut penggunaan dana APBN, Pansel belum pernah melaporkan organisasi sipil yang ditunjuk," pungkas Masinton.

PILIHAN:

KPK Kembali Periksa Orang Kepercayaan Dewie Limpo

KPK Periksa Anggota DPR Asal Demokrat Terkait Suap DPRD Sumut
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2259 seconds (0.1#10.140)