Politikus Ini Ogah Ketua KPK Mendatang seperti Abraham Samad
Senin, 16 November 2015 - 17:55 WIB
Politikus Ini Ogah Ketua KPK Mendatang seperti Abraham Samad
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR akan menetapkan siapa yang berhak menjadi Ketua KPK dan siapa yang berhak menjadi para Wakil Ketua KPK.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.
"Kalau KPK memilih normal, lima (orang) dipilih satu jadi ketua," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2015).
Menurut dia, kompetensi dan kapabilitas menjadi pertimbangan dalam memilih ketua KPK. Kendati demikian dia mengakui ada juga pertimbangan politik dalam memilih pemimpin KPK.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan tak menginginkan lagi sosok pemimpin KPK seperti Abraham Samad.
Dia menilai Samad merupakan sosok yang tegas namun seringkali menimbulkan kegaduhan, misalnya dalam perseteruan KPK-Polri beberapa waktu lalu.
"Saya terus terang saya tidak mau kaya AS. Tegas boleh tapi tidak geger karena kalau begitu lelah kita," tutur Arsul.
Dia mengatakan, Komisi III DPR berharap pemimpin KPK ke depan tak lagi menimbulkan kegaduhan.
Menurut dia, komisioner KPK ke depan harus jelas visi misinya, yakni menciptakan negara tanpa korupsi.
"Kita belum tahu yakin apa tidak. Orang terpilih ga perlu dipilih harus gini-gitu. Jadi biasa saja. Segala sesuatu sepanjang tak lakukan pelanggaran hukum, itu yang penting," tandasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menyebutkan mekanisme pemilihan komisioner KPK dilakukan dengan cara paket.
Dia menjelaskan, satu orang anggota Komisi III akan menyebut lima nama yang dipilih. Capim yang mendapatkan suara terbanyak akan terpilih menjadi pemimpin KPK.
"Kapan itu? ini Kami mau rapat dulu hingga 16 desember apa yang akan dilakukan," ucap Ruhut.
Sebelumnya pada September 2015 lalu Presiden Joko Widodo telah memilih rekomendasi delapan nama capim KPK. Delapan nama tersebut dibagi menjadi empat kategori.
Pertama, kategori pencegahan yang terdiri atas Saut Situmorang dan Surya Chandra, serta kategori penindakan yang terdiri atas Alexander Marwata dan Basariah Panjaitan.
Selanjutnya kategori manajemen, yaitu Agus Rahardjo dan Sujanarko. Terakhir, kategori supervisi dan pengawasan, yaitu Johan Budi Sapto Pribowo dan Laode Muhammad Syarif.
PILIHAN:
MK Kukuhkan Kewenangan Polri Terbitkan SIM, STNK, dan BPKB
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.
"Kalau KPK memilih normal, lima (orang) dipilih satu jadi ketua," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2015).
Menurut dia, kompetensi dan kapabilitas menjadi pertimbangan dalam memilih ketua KPK. Kendati demikian dia mengakui ada juga pertimbangan politik dalam memilih pemimpin KPK.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan tak menginginkan lagi sosok pemimpin KPK seperti Abraham Samad.
Dia menilai Samad merupakan sosok yang tegas namun seringkali menimbulkan kegaduhan, misalnya dalam perseteruan KPK-Polri beberapa waktu lalu.
"Saya terus terang saya tidak mau kaya AS. Tegas boleh tapi tidak geger karena kalau begitu lelah kita," tutur Arsul.
Dia mengatakan, Komisi III DPR berharap pemimpin KPK ke depan tak lagi menimbulkan kegaduhan.
Menurut dia, komisioner KPK ke depan harus jelas visi misinya, yakni menciptakan negara tanpa korupsi.
"Kita belum tahu yakin apa tidak. Orang terpilih ga perlu dipilih harus gini-gitu. Jadi biasa saja. Segala sesuatu sepanjang tak lakukan pelanggaran hukum, itu yang penting," tandasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menyebutkan mekanisme pemilihan komisioner KPK dilakukan dengan cara paket.
Dia menjelaskan, satu orang anggota Komisi III akan menyebut lima nama yang dipilih. Capim yang mendapatkan suara terbanyak akan terpilih menjadi pemimpin KPK.
"Kapan itu? ini Kami mau rapat dulu hingga 16 desember apa yang akan dilakukan," ucap Ruhut.
Sebelumnya pada September 2015 lalu Presiden Joko Widodo telah memilih rekomendasi delapan nama capim KPK. Delapan nama tersebut dibagi menjadi empat kategori.
Pertama, kategori pencegahan yang terdiri atas Saut Situmorang dan Surya Chandra, serta kategori penindakan yang terdiri atas Alexander Marwata dan Basariah Panjaitan.
Selanjutnya kategori manajemen, yaitu Agus Rahardjo dan Sujanarko. Terakhir, kategori supervisi dan pengawasan, yaitu Johan Budi Sapto Pribowo dan Laode Muhammad Syarif.
PILIHAN:
MK Kukuhkan Kewenangan Polri Terbitkan SIM, STNK, dan BPKB
(dam)