Kebakaran Hutan, Perdagangan Ilegal Satwa Liar Kian Marak

Sabtu, 14 November 2015 - 06:01 WIB
Kebakaran Hutan, Perdagangan...
Kebakaran Hutan, Perdagangan Ilegal Satwa Liar Kian Marak
A A A
JAKARTA - Organisasi pemantau perdagangan satwa liar, Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group mengungkap adanya peningkatan perdagangan ilegal satwa liar.

Perdagangan ilegal satwa liar itu akibat peristiwa kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah. Peningkatan perdagangan ilegal satwa liar tersebut terjadi, baik di pasar-pasar satwa maupun perdagangan online.

Menurut investigator senior Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group, Marison Guciano, satwa liar bergerak ke luar area konservasi akibat kehilangan habitat. Alhasil kondisi tersebut membuat satwa menjadi rentan korban perburuan.

Dia menjelaskan satwa liar yang menjadi korban perburuan kemudian jatuh ke tangan para pedagang satwa untuk diperjualbelikan secara ilegal di pasar pasar satwa dan perdagangan online.

"Hasil pemantauan kami dalam sebulan terakhir terjadi peningkatan perdagangan ilegal satwa liar," kata Marison dalam siaran persnya kepada Sindonews, Jumat 14 November 2015.

Dia mengungkapkan, satwa liar yang diperdagangkan di antaranya spesies yang dilindungi seperti beruang madu, macan dahan, lutung, owa Jawa, hingga berbagai burung jenis elang," tutur Marison dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Jumat 13 November 2015.

Marison mengatakan, Pasar Satwa Jatinegara Jakarta adalah pasar yang paling marak memperdagangkan satwa liar secara ilegal.

"Dari buaya, lutung, berbagai jenis burung elang, dan berang berang dapat ditemui dengan mudah di Pasar Jatinegara karena dijual secara terbuka di dalam kandang kandang berukuran kecil," tutur Marison.

Dia menuturkan, pihaknya sudah berulangkali mengirimkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta agar mengambil tindakan untuk menghentikan perdagangan ilegal satwa liar di Pasar Jatinegara.

"Hingga saat ini tampaknya belum ada tindakan apapun," tutur Marison.

Marison berharap pemerintah segera menghentikan perdagangan ilegal satwa liar sebelum bangsa Indonesia kehilangan satwa liar yang berharga untuk selamanya.

Marison juga mengutip Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem yang menyebutkan setiap orang dilarang menangkap hewan/satwa yang dilindungi dan bagi siapa yang melanggarnya maka merupakan suatu tindak pidana.


PILIHAN:

Menteri ESDM Cari Waktu Tepat Sebut Pencatut Nama Jokowi-JK
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8365 seconds (0.1#10.140)