Para Saksi di Pengadilan Rakyat Terkait Peristiwa 1965 dan PKI
Kamis, 12 November 2015 - 16:37 WIB
Para Saksi di Pengadilan Rakyat Terkait Peristiwa 1965 dan PKI
A
A
A
JAKARTA - International People's Tribunal atau pengadilan rakyat peristiwa kasus 1965 yang digelar di Den Haag, Belanda, memberikan kesempatan kepada sejumlah pihak untuk bersaksi.Alasan digelarnya Pengadilan di Den Hag ini, bertujuan untuk membuka apa yang sebenarnya terjadi di periode 1965-1966, diperkirakan menewaskan ratusan ribu jiwa. Sejumlah aktivis aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) memprakarsai untuk digelarnya pengadilan rakyat itu.Seperti dilansir www.bbc.com, Kamis (12/11/2015), Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) ini digelar dari Selasa 10 November 2015 sampai Jumat 13 November.Dalam kurun waktu tersebut, ada 10 saksi yang dihadirkan. Sembilan saksi dari Indonesia dan seorang eksil atau orang yang diasingkan ke Belanda.Sebagian saksi tidak bersedia tampil terbuka dan tak bersedia identitasnya diungkap, sehingga menyampaikan kesaksian dari balik tirai. Sedangkan sebagian lainnya memilih tampil terbuka.(Baca juga: Try Sutrisno Tak Sepakat RI Minta Maaf ke PKI)Berikut sejumlah orang yang dihadirkan sebagai saksi, korban, dan pihak yang dianggap sebagai anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI).Yusuf Pakasi berusia 79 tahun.Yusuf dihadirkan sebagai saksi untuk dakwaan penyiksaan. Hingga kini dia belum mengatahui alasan dirinya ditangkap. Tetapi di sempat mendengar bahwa dia dituduh menentang Permesta, Perjuangan Semesta, sebuah gerakan militer."Menurut Permesta, kalau orang anti-Permesta pasti PKI. Saya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak boleh berpartai politik," tuturnya di sela-sela sidang.Pria asal Manado, Sulawesi Utara (Sulut) ini merupakan PNS di Kantor Wali Kota Manado ketia pecah pergolakan 1965."Saya ingin agar persoalan masa lalu diungkap. Sebab yang terjadi pada saya hanya diketahui oleh segelintir orang di Indonesia," ungkapnya."Tidak pernah terekspos secara luas, tapi di sini kesempatan untuk membukanya. Mudah-mudahan para hakim bisa menyimak apa yang terjadi dan memutuskan tentang apa yang saya alami," tandasnya.(Baca juga: Pemerintah Siapkan Langkah Hadapi Sidang Peristiwa 1965)Martono berusia 82 tahun.Dia bersaksi untuk dakwaan pembunuhan dan penyiksaan. Pria dari Solo ini mengaku tidak pernah mengetahui alasan dirinya ditangkap oleh tentara Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) yang sekarang jadi Kopassus dan sekelompok orang yang berpakaian ala ninja pada 10 November 1965.Martono mengaku senang bisa bersaksi di pengadilan internasional, walaupun hanya sidang rakyat yang tidak mempunyai kekuatan hukum dan bukan pengadilan resmi."Kalau di Indonesia tidak mungkin akan terjadi seperti ini, sebab pemerintahannya mulai dari presiden pertama sampai Presiden Jokowi (Joko Widodo) masih dibatasi oleh ketakutan," kata Martono."Mereka takut masalah ini bangkit lagi padahal tujuannya bukan itu. Tujuannya hidup yang layak, hapuskan diskriminasi, tidak ada orang terpinggirkan," imbuhnya.Bahkan diakuinya, dirinya tidak takut dengan keputusannya ini untuk hadir dan bersaksi pengadilan rakyat di luar Indonesia ini, dapat menimbulkan reaksi negatif.Bedjo Untung berusia 67 tahun.Bedjo Untung yang kini menjabat Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 65 (YPKP) menceritakan, saat dia berusia 17 tahun, ayahnya yang seorang guru ditangkap bersama guru lainnya tanpa alasan yang jelas."Saya bertanggung jawab kepada teman-teman saya korban 65 yang sudah semacam mempercayakan kepada saya sebagai Ketua YPKP 65," kata Bedjo di sela-sela sidang.Bahkan dirinya pun ditangkap dan diakuinya, dia tidak paham duduk persoalan mengapa dirinya ditangkap."Saya sudah sembilan tahun di dalam tahanan, suatu saat yang begitu berat, penyiksaan dan sebagainya, dan dengan sisa umur yang tinggal sedikit ini mengapa harus takut?" tegasnya.(Baca juga: Pengadilan Peristiwa 1965, Menhan Singgung Pembunuhan Belanda di Indonesia)Seorang ibu berusia 70 tahun.Saat memberi kesaksian, perempuan ini tidak menampilkan dirinya dan hanya menuturkan peristiwa 1965 di balik tirai. Perempuan asal Yogyakarta ini didatangkan sebagai saksi untuk membuktikan dakwaan tentang kekerasan seksual pasca pecahnya peristiwa 30 September 1965.Diakuinya, dia dipaksa mengaku sebagai anggota Gerwani, organisasi perempuan yang dikaitkan dengan PKI dan dipaksa pula mengaku terlibat gerilya politik.Kisahnya yang diceritakan secara jelas dan kadang diwarnai tangisan, termasuk ketika diperintahkan menciumi alat kelamin para pemeriksa, menyita perhatian panel hakim, jaksa dan pengunjung sidang.Pilihan:Tanya Jawab OC Kaligis dan Jaksa Bikin Pengunjung Sidang TertawaLuhut dan Menhan Dinilai Salah Persepsi Soal Pengadilan Rakyat?
(maf)