Pemerintah Diminta Rombak Sistem Penahanan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk merombak total sistem penahanan narapidana (napi). Perombakan itu untuk mengurangi beban rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) akibat overcapacity atau kelebihan kapasitas.
Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice (ICJR) Supriyadi W Eddyono mengatakan, sistem penahanan ini harus meliputi perbaikan dasar dan mekanisme kontrol, izin dan komplain terhadap upaya penahanan.
Dia memaparkan pada tahun 2004 hingga 2011, penghuni Rutan dan Lapas meledak dua kali lipat dari 71.500 menjadi 144.000.
"Padahal kapasitas penjara hanya bertambah kurang dari 2%," ujar Supriyadi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2015).
Dia mengatakan, menurut sistem database pemasyarakatan (SDB) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Juli 2015, ada 178.063 penghuni yang tersebar di 477 lapas maupun rutan.
Dia mengatakan, kepadatan penghuni lapas dan rutan secara nasional sudah berkisar di angka 145%. Namun pada banyak penjara besar, jumlah penghuni bisa mencapai angka 662% dari kapasitas yang tersedia.
"Penghuni lapas dan utamanya rutan bukan hanya terpidana, namun juga tahanan," katanya.
Dia mengatakan, tahanan yang dilakukan pada tingkatan pra-persidangan, yaitu pada tingkat penyidikan dan penuntutan mencapai 34% dari jumlah total penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia.
Angka tersebut, lanjut dia, belum termasuk jumlah tahanan di dalam sel kepolisian.
"Besarnya penggunaan kewenangan penahanan pada tahapan prapersidangan diakibatkan salah satunya karena kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan terlampau besar dan minim kontrol," tuturnya
PILIHAN:
Yorrys Tawarkan Tiga Cara Akhiri Konflik Ical-Agung
Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice (ICJR) Supriyadi W Eddyono mengatakan, sistem penahanan ini harus meliputi perbaikan dasar dan mekanisme kontrol, izin dan komplain terhadap upaya penahanan.
Dia memaparkan pada tahun 2004 hingga 2011, penghuni Rutan dan Lapas meledak dua kali lipat dari 71.500 menjadi 144.000.
"Padahal kapasitas penjara hanya bertambah kurang dari 2%," ujar Supriyadi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2015).
Dia mengatakan, menurut sistem database pemasyarakatan (SDB) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Juli 2015, ada 178.063 penghuni yang tersebar di 477 lapas maupun rutan.
Dia mengatakan, kepadatan penghuni lapas dan rutan secara nasional sudah berkisar di angka 145%. Namun pada banyak penjara besar, jumlah penghuni bisa mencapai angka 662% dari kapasitas yang tersedia.
"Penghuni lapas dan utamanya rutan bukan hanya terpidana, namun juga tahanan," katanya.
Dia mengatakan, tahanan yang dilakukan pada tingkatan pra-persidangan, yaitu pada tingkat penyidikan dan penuntutan mencapai 34% dari jumlah total penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia.
Angka tersebut, lanjut dia, belum termasuk jumlah tahanan di dalam sel kepolisian.
"Besarnya penggunaan kewenangan penahanan pada tahapan prapersidangan diakibatkan salah satunya karena kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan terlampau besar dan minim kontrol," tuturnya
PILIHAN:
Yorrys Tawarkan Tiga Cara Akhiri Konflik Ical-Agung
(dam)